Kursus Pajak – Banyak negara, baik negara maju ataupun negara berkembang yang menawarkan berbagai jenis insentif pajak. Insentif pajak tersebut diberikan dengan harapan bisa menarik investor dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif pajak juga bisa diberikan dengan tujuan tertentu. Misalkan adanya pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah dari banyak negara memberikan berbagai insentif pajak guna mendukung belanja masyarakat, cashflow perusahaan, dan juga membiayai alat kesehatan serta vaksin.
Definisi Insentif Pajak
Menurut Zolt (2015), insentif pajak ialah ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, ataupun penangguhan kewajiban pajak. Insentif pajak sendiri salah satunya bisa berupa tax holiday yakni dengan jangka waktu terbatas.
Dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa insentif pajak ialah tawaran berupa manfaat pajak yang diberikan oleh pemerintah terhadap para pelaku sektor tertentu. Insentif pajak diberikan dengan tujuan untuk mendorong supaya kegiatan ekonomi dalam bidang tertentu dapat berkembang ke arah yang positif. Disamping itu, juga mendorong Wajib Pajak supaya memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan negara bisa mengalami peningkatan.
Manfaat Insentif Pajak
Penerapan kebijakan insentif pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19 mempunyai beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh penerimanya maupun Wajib Pajak. Manfaat tersebut antaranya ialah bisa digunakan untuk membantu mengatasi dampak krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, untuk mendukung demand maupun untuk menjaga kemampuan masyarakat supaya tetap bisa melakukan belanja, dan juga untuk membiayai pembelian alat dan juga vaksin Covid-19.
Disamping itu, insentif pajak juga menjadi sebuah dukungan terhadap cashflow untuk sektor usaha yang terdampak pandemi yakni berupa keringanan pajak, misalnya pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, penurunan tarif PPh badan, restitusi PPN dipercepat, dan juga PPh Final UMKM.
Insentif Pajak UMKM Tahun 2022
Kebijakan tentang insentif pajak UMKM tertuang didalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Tapi, seiring terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menetapkan insentif pajak baru untuk para pelaku UMKM yang berlaku sejak awal 2022. Berikut poin-poin tentang aturan insentif pajak UMKM tahun 2022 yang perlu diketahui:
Baca Juga: Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui
1. Batas Peredaran Bruto
UU HPP menetapkan pembebasan PPh Final untuk para pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet usaha sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Dengan kata lain, para pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila peredaran bruto yang didapatkan per tahun telah lebih dari Rp 500 juta. UMKM tersebut akan dikenakan pajak terhadap selisih dari batas minimal dari omzet tersebut. Sebaliknya, apabila omzet yang diperoleh selama 1 tahun belum lebih dari Rp 500 juta, maka pelaku UMKM tidak akan terkena pajak.
2. Kewajiban Lapor Omzet untuk Pelaku UMKM
Ketentuan lain yang berhubungan dengan aturan PPh Final UMKM ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mewajibkan para Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Hal ini berarti, baik bagi pelaku UMKM yang mendapatkan omzet usaha di atas Rp 500 juta ataupun yang mendapatkan omzet usaha di bawah Rp 500 juta maka diwajibkan untuk melaporkan omzet usahanya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.