Training pajak adalah salah satu solusi terbaik ketika pihak wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan ingin bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Ketika seorang wajib pajak pribadi maupun dari pihak wajib pajak badan ada yang mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak ini, makan nantinya akan mendapatkan berbagai materi mengenai perpajakan dasar bahkan hingga perpajakan laporan.
Salah satu materi perpajakan yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan adalah pelaporan SPT atau surat pemberitahuan pajak tahunan yang pada saat ini bisa dilakukan dengan semakin mudah. Pasalnya, pelaporan pajak ini dapat dilakukan paling lambat setiap tahunnya pada tanggal 31 Maret. Seperti ketentuan pajak yang telah diberlakukan sebelumnya, bahwa laporan SPT tersebut bisa dilakukan secara daring atau online.
Wajib pajak bisa mengaksesnya melalui website resmi DJP maupun Mitra resmi yang telah menyediakan jasa aplikasi Direktorat Jenderal Pajak. Mungkin tidak jarang bagi Anda yang yang melakukan pelaporan SPT masa PPN dan mengalami kegagalan. Biasanya Hal tersebut dikarenakan terdapat sebuah peraturan baru yang mungkin saja belum Anda ketahui. Sejak dirilisnya aplikasi e-Faktur dalam versi terbarunya maka pelaporan SPT masa PPN wajib dilakukan melalui e-Faktur web-based.
Namun, pengusaha kena pajak masih dapat melaporkan SPT PPN-nya di e-Filing pada masa pajak tertentu. Dengan berlakunya e-Faktur versi terbaru atau e-Faktur 3.0, maka semua PKP tidak lagi dapat menggunakan versi sebelumnya yaitu e faktur 2.2. Mungkin Anda bertanya-tanya, apa perbedaan e-Faktur sebelumnya dan e-Faktur yang terbaru?
E-Faktur 3.0 merupakan sistem aplikasi yang dirilis oleh DJP pada versi terbarunya untuk membuat faktur pajak secara online atau elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomatisasi dan tidak perlu melakukan input data pajak masukan dengan cara manual, dan juga digunakan untuk menyampaikan SPT masa PPN. Dengan menggunakan e-Faktur 3.0 ini, pelaporan SPT masa PPN harus dilakukan dengan menggunakan e-Faktur dan tidak lagi menggunakan e- e-Filing. Untuk Anda sebagai wajib pajak yang selama ini menyampaikan laporan SPT masa PPN nya menggunakan e-Filing, mungkin saja sedikit kebingungan dengan ketentuan wajib lapor SPT dengan menggunakan e-Faktur ini.
Baca Juga: Telah Resmi Disahkan, Ketahui Bagaimana Ketentuan Aktivasi NIK Menjadi NPWP
Namun, ternyata Direktorat Jenderal Pajak tetap memperbolehkan Apabila Anda ingin menyampaikan SPT masa PPN melalui e-Filing, dengan syarat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada. Namun, ulasan berikut ini ini akan membahas lebih jauh mengenai e-Faktur 3.0. Pada dasarnya, ketika terdapat pembaruan dalam sebuah aplikasi maupun sistem, tentu saja di dalam pembaruan tersebut selalu terdapat berbagai fitur maupun hal baru yang yang diciptakan. Nah, terdapat beberapa fitur baru yang terdapat dalam efaktur 3.0, Berikut ini adalah beberapa fitur baru pada e-Faktur 3.0 yang dilengkapi oleh pihak DJP, antara lain:
- Terdapat fitur baru yaitu prepopulated pajak masukan yang berupa Apip atau Pemberitahuan Impor Barang.
- Prepopulated pajak masukan yang berupa e-Faktur.
- Adanya fitur refund atau pengembalian PPN pada fitur prepopulated VAT (Value Added Tax).
- Terdapat Prepopulated SPT masa PPN.
- Pada aplikasi e-Faktur 3.0 terdapat fitur terbaru sinkronisasi kode cap fasilitas.
- Untuk mengakomodasi ekspor dan impor, terdapat sistem yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal bea cukai
Tentu saja, berbagai ketentuan seperti di atas sangat penting untuk dipahami oleh semua wajib pajak. Maka dari itu, salah satu solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti training pajak yang bisa membuat pihak wajib pajak dengan benar memahami ketentuan perpajakan dan tidak mengalami kegagalan ketika membayar maupun melaporkan perpajakannya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.