Pelatihan pajak dapat dipastikan sangat berguna untuk orang-orang yang ingin mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Baik untuk para wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan mengikuti kelas perpajakan, nantinya peserta akan memahami dan mengerti ketentuan-ketentuan pajak yang benar, sehingga terhindar dari sanksi pajak pada kemudian hari. Kasih Anda sudah mengetahui bahwa umumnya wajib pajak terdiri dari dua jenis, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar atau menyetor pajak, memungut pajak, dan memotong pajak. Dari yang telah disebutkan, nantinya akan disesuaikan dengan status perpajakannya.
Pada setiap negara, tentu saja warga negaranya diwajibkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban pajak seperti ini juga biasanya sudah diatur dalam kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum dari otoritas pajak maupun pemerintah yang bersangkutan. Sehingga, pemain pemenuhan pada memiliki sudah pasti mengikat untuk para wajib pajaknya. Di samping itu, sifat dari perpajakan sendiri yaitu memaksa. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, yang mana wajib pajak yang telah mempunyai kewajiban pajak diharuskan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai simbol identitas dari wajib pajak itu sendiri.
Untuk pemenuhan kewajiban pajak sendiri, ada perbedaan dari status untuk wajib pajak. Dimana terdapat wajib pajak dengan status aktif ifta dan wajib pajak yang memiliki status non efektif atau wajib pajak NE. Berikut ini mengenai ulasan lebih jelasnya.
Wajib Pajak yang Memiliki Status Aktif
Pada dasarnya, wajib aktif sama seperti yang telah dimaksud dengan wajib pajak umumnya. Yang mana wajib pajak tersebut sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk pemenuhan kewajiban pajak. Di samping itu, wajib pajak aktif biasanya secara efektif akan melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Dalam hal ini, ini wajib pajak aktif juga mempunyai hak dan kewajiban ketika menjalankan kewajiban perpajakannya.
Yaitu merupakan hak untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan dari berbagai informasi yang sudah disampaikan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalankan ketentuan pajak. Misalnya seperti hak terhadap kelebihan ketika melakukan pembayaran pajak. Sedangkan, kewajiban WP aktif adalah kewajiban yang yang wajib dipenuhi oleh Setiap wajib pajak. Contohnya seperti kewajiban ketika memberi data informasi pada pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Meningkatnya Bisnis Digital, Tetapi UU HPP Tutup Celah Ketentuan Pajak?
Wajib Pajak yang Memiliki Status Non Efektif
Wajib pajak non efektif dapat diartikan sebagai wajib pajak yang tidak mencukupi syarat dengan subjektif maupun objektif ketika melakukan pemenuhan kewajiban pajak. Mengapa bisa dinyatakan sebagai non efektif? Sebab, wajib pajak tersebut belum melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, sehingga status wajib pajak secara tidak langsung adalah tidak memenuhi kewajiban pajak dengan efektif seperti yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang dalam bidang perpajakan. Terdapat kriteria tertentu untuk pihak wajib pajak dinyatakan sebagai non efektif apabila dalam kondisi, antara lain:
- Tidak melakukan pekerjaan bebas ataupun kegiatan usaha dan hanya mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Sedang berada dalam kondisi tidak lagi melakukan aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas yang lain.
- Tidak memenuhi ketentuan maupun kriteria tentang kelengkapan dokumen Ketika mendaftar NPWP.
- Tidak diketahui alamatnya secara pasti berdasar pada penelitian lapangan yang dilakukan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.