Memahami Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Pajak di Desember 2024: Kebijakan dan Perhitungannya

Memahami Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Pajak di Desember 2024: Kebijakan dan Perhitungannya

Kursus Pajak – Kemenkeu melalui keputusan menteri keuangan (KMK) nomor 18/km.10/2024, sudah menetapkan tarif dari bunga sanksi pada administratif serta imbalan bunga pajak yang berlaku untuk periode Desember 2024. Dalam penetapan ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian kepastian terkait dengan hukum serta mendorong kepatuhan para wajib pajak. Tarif ini akan berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024. Kursus pajak penting diikuti karena dengan adanya banyak perubahan kebijakan pajak di Indonesia yang saat ini sangat rumit dan berubah-ubah sehingga memerlukan pengetahuan yang mendalam terkait dengan perpajakan di Indonesia.

Bagaimana Perhitungan Tarif pajak di Indonesia jika dihitung berdasarkan dengan suku bungan acuan pada Bank Indonesia (BI Rate), dengan adanya tambahan uplit factor yang bermacam-macam sesuai dengan jenis pelanggaran yang wajib dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan pada undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP). Setelah adanya uplift factor ditambahkan, tarif ini telah dibagi menjadi 12 bagian untuk mendapatkan tarif sanksi pajak bulanan.

Kategori Uplift Factor:

  • 0%-10% guna pelanggaran dengan self-assessment
  • 15% guna pelanggaran dengan official assessment

Dengan adanya perhitungan ini, perubahan BI Rate akan mempengaruhi tarif sanksi secara langsung. Ketika BI Rate naik, tarif sanksi inipun akan meningkatkan serta vice versa. Akan tetapi berbeda dengan skema tarif tetap 2 persen perbulan yang digunakan sebelumnya, sistem ini umumnya menghasilkan tarif yang lebih fleksibel serta lebih rendah.

Untuk sanksi administrasi, terdapat lima tarif bunga per bulan yang ditetapkan, yaitu:

  • Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3): 0,57% per bulan.
  • Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3): 0,99% per bulan.
  • Pasal 8 ayat (5): 1,40% per bulan.
  • Pasal 13 ayat (2) dan (2a): 1,82% per bulan.
  • Pasal 13 ayat (3b): 2,24% per bulan.

Imbalan Bunga Pajak

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 11

  • Pasal 11 ayat (3): Apabila penyampaian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari satu bulan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga menurut tarif bulanan.

Baca Juga: Penghapusan PBG dan BPHTB: Langkah Progresif Pemerintah untuk Meringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Memiliki Hunian Layak

Pasal 17B

  • Pasal 17B ayat (3): Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, Wajib Pajak berhak mendapat imbalan bunga sesuai tarif yang berlaku.
  • Pasal 17B ayat (4): Pembayaran bunga juga diberikan dengan syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan proses hukum yang berkaitan dengan perpajakan.

Pasal 27B UU KUP

  • Pasal 27B ayat (4): Pembayaran bunga bulanan dihitung berdasarkan suku bunga acuan, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Perubahan tarif bunga ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Misalnya, pada November 2024, tarif bunga sanksi administrasi berkisar antara 0,55% hingga 2,22% per bulan. Kenaikan tarif ini dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang kemudian menjadi dasar perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak. Penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku guna menghindari sanksi administrasi berupa bunga. Selain itu, pemahaman mengenai tarif bunga imbalan juga krusial bagi wajib pajak yang berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Informasi lebih lanjut mengenai tarif bunga sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga dapat diakses melalui situs resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.