Memahami Kebijakan Pajak yang Ditetapkan atas Bunga P2P Lending

Memahami Kebijakan Pajak yang Ditetapkan atas Bunga P2P Lending

Pelatihan pajak adalah kelas perpajakan yang bisa menambah wawasan Anda seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Biasanya dalam pelatihan pajak pesertanya akan diberikan materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan tergantung dengan tingkatan yang dipilih. Umumnya, orang-orang yang membutuhkan kelas perpajakan seperti ini adalah orang-orang yang ingin berkarir di bidang perpajakan maupun wajib pajak yang ingin mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif. Sehingga, dalam ulasan kali ini akan membahas tentang Ketentuan pajak bunga P2PL (peer to peer lending).

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 mengenai pajak atas bunga P2P lending atau peer to peer lending yang mana telah berlaku sejak 1 Mei Tahun 2022. Tentu saja hal ini berdampak untuk para Lender pada saat kebijakan tersebut diberlakukan.

Mengenal Lender

lender pada konteks P2PL mengarah pada entitas maupun individu yang memberikan dana pinjaman pada peminjam dengan melalui platform yang tersedia pada peer to peer lending. Sederhananya, Lender merupakan Pihak yang memberikan penyediaan dana untuk bisa dipinjamkan pada peminjam dengan melalui platform peer to peer, hal ini diharapkan supaya bisa memperoleh pengembalian yang berupa keuntungan maupun bunga yang dihasilkan terhadap pinjaman yang telah diberikan pada peminjam.

Tarif Pajak yang Ditetapkan untuk Bunga P2P Lending

Untuk wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak yang mempunyai bentuk usaha tetap, dibebankan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif pemotongan sejumlah 15% untuk wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan tarif Pajak Penghasilan sebesar 30% untuk wajib pajak yang tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk wajib pajak luar negeri atau WPLN dan selain wajib pajak bentuk usaha tetap akan dibebankan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif pemotongan pajak sejumlah 20% atau akan disesuaikan dengan kebijakan yang sudah disetujui dengan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara-negara lainnya.

Pajak terhadap bunga peer to peer lending ini sifatnya tidak final, sehingga ketika melaporkan laporan atas perolehan bunga dari platform peer to peer lending merupakan kewajiban dari pihak lender, dengan memberikan lampiran bukti potong pada saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan. Apabila tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 pribadi dari lender lebih besar sejumlah 15%,, maka akan ada nilai kurang bayar pada saat melaporkan surat pemberitahuan tahunan.

Baca Juga: Sistem Layanan Pajak Baru: Berbagai Fitur yang Akan Memudahkan Wajib Pajak

Lender Tidak Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk para Lender yang ada di Indonesia, ketika tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak maka akan mendapat beberapa konsekuensi tergantung dengan konteks dan Jumlah pendapatan bunga yang diperoleh, antara lain:

Potongan Pajak Penghasilan dari Platform

Platform peer to peer lending yang ada di Indonesia mempunyai syarat wajib untuk memotong Pajak Penghasilan sejumlah 15% dari bunga yang dibayarkan pada lender. Bila lendernya tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka pemotongan tersebut tetap berlaku, bahkan jumlah Pajak Penghasilannya akan semakin tinggi yakni 30% dan dibebankan sebagai Pajak Penghasilan final.

Kewajiban Lapor dan Pemenuhan Pajak

Walaupun tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, lender tetap harus melakukan pelaporan pendapatan yang diperolehnya terhadap bunga dari peer to peer lending pada surat pemberitahuan tahunan pada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun juga tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, pastinya tetap dibutuhkan untuk memberikan kepastian bahwa pajak terutang telah disetorkan sesuai dengan tarif kebijakan yang berlaku.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.