Memahami Kebijakan Insentif PPN DTP untuk Kuda Kavaleri 2025

Memahami Kebijakan Insentif PPN DTP untuk Kuda Kavaleri 2025

Training Pajak – Pemerintah akan secara resmi memperkenalkan kemampuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah pada pengiriman hewan khusus tertentu, seperti kuda kavaleri dan perlengkapannya, pada tanggal 1 September 2025. Dalam upaya untuk meningkatkan kesiapan peralatan pertahanan nasional, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. Memahami keputusan pajak seperti ini akan sangat penting bagi Anda yang ingin terjun di dunia perpajakan.

Selain itu, training pajak akan membantu Anda mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan pajak dengan lebih mendalam. Sebab, training pajak akan memberikan Anda materi perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Insentif PPN Kuda Kavaleri

Berdasarkan Pasal 2 PMK 61/2025, pemerintah akan menanggung seluruh biaya PPN yang terkait dengan pengiriman kuda dan perlengkapannya kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selama tahun anggaran 2025. Berikut adalah hewan dan perlengkapan yang disebutkan dalam Pasal 3:

  • Kuda kavaleri
  • Perlengkapan pendukung kuda kavaleri
  • Lampiran PMK berisi daftar jenis-jenis kuda dan perlengkapannya.

Masa Berlaku Program Insentif PPN DTP Kuda Kavaleri

Sejak PMK 61/2025 berlaku, fasilitas ini mencakup PPN yang harus dibayarkan antara 1 September 2025 dan 31 Desember 2025.

Kewajiban Wajib Pajak Pengusaha (PKP)

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, PKP yang mengangkut kuda kavaleri dan perlengkapannya harus:

  • Catatan khusus “PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025” harus dicantumkan dalam faktur pajak.
    • Modul Pembuatan Faktur Pajak mengharuskan Anda memilih catatan ini secara eksplisit.
    • Jika tidak tersedia, catatan ini dapat dimasukkan secara manual di kolom referensi faktur pajak.
  • Mengajukan Laporan Pajak Pertambahan Nilai (SPT) secara berkala untuk mendokumentasikan realisasi PPN DTP.
    • Batasan waktu pengajuan untuk tahun pajak 2025 (September–Desember) adalah 28 Februari 2026.

Baca Juga: Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SKJLN dalam Impor Jasa Kena Pajak Sesuai PER-8/PJ/2025

Pengecualian Insentif PPN DTP untuk Kuda Kavaleri

  • Jika pengiriman dilakukan di luar periode 1 September–31 Desember 2025, PPKP tidak menghasilkan laporan realisasi atau faktur pajak.
  • Informasi PPN DTP yang diperlukan tidak tercantum dalam faktur pajak.

Dengan menawarkan keuntungan finansial khusus, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat keamanan nasional melalui program ini. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah secara penuh, perusahaan yang memasok kuda dan perlengkapan untuk keperluan militer harus memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025, pemerintah menawarkan insentif pembebasan pajak untuk mendukung operasi militer nasional. Berdasarkan peraturan ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam operasi militer dibebaskan dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem peralatan keamanan senjata.

Penerbitan PMK 45/2025

PMK 157/2023, yang mengatur proses pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang strategis untuk alasan pertahanan dan keamanan nasional, direvisi menjadi PMK 45/2025. Untuk memasukkan kategori barang ini ke dalam barang strategis yang berhak atas pembebasan PPN, PMK 45/2025 diterbitkan.

Siapa yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas Ini?

Berdasarkan Pasal 3 PMK 157/2023, pihak-pihak tersebut meliputi:

  • Kementerian Pertahanan
  • Lembaga yang secara resmi ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Kementerian Pertahanan meliputi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam industri pertahanan, dan
  • BUMN yang terkait dengan pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Pihak yang secara resmi ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan
  • Beberapa organisasi pemerintah non-kementerian, seperti yang bertanggung jawab dalam pemberantasan narkoba

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.