Mau Cash Flow Lancar? Wajib Tahu Trik Atur Angsuran PPh Pasal 25

Mau Cash Flow Lancar? Wajib Tahu Trik Atur Angsuran PPh Pasal 25

Brevet pajak sangat sering menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan yang berlaku di Indonesia. Karena dalam brevet pajak tersebut pesertanya akan mendapatkan segudang materi tentang kebijakan perundang-undangan pajak. Sehingga, tidak kalah penting untuk memahami tentang prosedur pembayaran PPh Salah satu tanggung jawab yang paling signifikan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan di bawah sistem perpajakan Indonesia adalah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Tujuan dari angsuran ini adalah untuk meringankan stres pengajuan SPT Penghasilan Tahunan dengan berfungsi sebagai bentuk pembayaran pajak untuk tahun berjalan.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan landasan hukum untuk klausul ini. Selanjutnya, sejumlah aturan menteri dan arahan DJP selanjutnya mengatur pelaksanaannya.

Ketentuan untuk Jatuh Tempo dan Pelaporan

Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Jika Anda menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pembayaran ini yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran elektronik—dianggap telah dilaporkan. Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018, SPT Berkala tidak memerlukan pelaporan terpisah karena konfirmasi pembayaran NTPN sudah dianggap sebagai pelaporan.

Kode pembayaran berikut digunakan dalam administrasi pajak:

  • Kode Jenis Pajak untuk Wajib Pajak Perorangan yaitu 411125
  • Untuk Wajib Pajak Badan adalah 411126

Kode Jenis Deposito (untuk cicilan sendiri): 100 Cara Menentukan Angsuran PPh Berdasarkan Pasal 25 Berdasarkan informasi dari SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya, perhitungan dasar angsuran PPh 25 dilakukan, terutama jika Anda memiliki PPh yang belum dibayar. Besaran angsuran adalah seperdua belas dari jumlah total PPh yang masih jatuh tempo sendiri, yaitu selisih antara jumlah total pajak yang terutang dan besaran kredit pajak, seperti yang diatur oleh PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang belum selesai. Pasal 24 Pajak Penghasilan atas Pajak Luar Negeri yang dibayarkan oleh pemerintah (jika ada).

Baca Juga: NITKU Solusi Modern Pengganti NPWP Cabang dalam Administrasi Perpajakan

Contoh mudah:

Jumlah PPh yang Anda bayarkan secara pribadi adalah Rp 60.000.000 jika PPh yang jatuh tempo pada SPT tahunan Anda adalah Rp 120.000.000 dan telah dikreditkan dengan Rp 60.000.000. Oleh karena itu, PPh 25 tahun yang ada jatuh tempo dalam cicilan bulanan sebesar Rp 60.000.000 + 12 = Rp 5.000.000. Lampiran tambahan pada pengembalian pajak memungkinkan wajib pajak individu untuk menawarkan opsi tambahan untuk perhitungan. Wajib pajak harus melampirkan perhitungan alternatif secara lengkap dan akurat jika teknik ini dipilih.

Keputusan Khusus untuk Beberapa Wajib Pajak

Kategori wajib pajak tertentu tidak menghitung cicilan sendiri; sebaliknya, DJP menentukannya sesuai dengan aturan tertentu.

  • BUMN/BUMD
  • Wajib pajak yang membuka rekening bank
  • Wajib pajak yang harus melakukan penyampaian pelaporan keuangan dengan berkala
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)

Modifikasi Nilai Angsuran Tahun Berjalan

Meskipun angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 secara teoritis ditetapkan (datar), mereka dapat bervariasi tergantung pada keadaan tertentu. DJP berwenang mengubah nilai cicilan jika diantisipasi penghasilan akan meningkat tajam selama tahun berjalan dan besaran PPh yang jatuh tempo akan meningkat lebih dari 150%. Di sisi lain, wajib pajak dapat meminta pengurangan angsuran jika usahanya menurun dan penghasilannya untuk tahun berjalan diprediksi kurang dari 75%. Proyeksi pendapatan dan peningkatan pajak penghasilan yang jatuh tempo harus disertakan dengan aplikasi tertulis untuk pemotongan. Setelah menerima informasi, DJP akan memutuskan dalam waktu maksimal satu bulan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.