Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang membutuhkan pengetahuan dan wawasan yang luas mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan. Biasanya orang-orang yang membutuhkan brevet pajak ini juga merupakan orang-orang yang membutuhkan sertifikatnya. Untuk memiliki pemahaman yang luas tentang pengetahuan pajak, dalam ulasan berikut ini kita akan membahas tentang pajak hiburan, baik itu jenis dan tarifnya. Perlu diketahui bahwa hiburan adalah salah satu kebutuhan yang sering dibutuhkan oleh banyak manusia, yang mana pastinya tidak lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Ada begitu banyak jenis hiburan yang ada untuk memberikan kesenangan dan menemani waktu luang. Di tengah rutinitas dan kesibukan harian yang ada, pastinya menikmati hiburan adalah salah satu cara terbaik untuk menyegarkan pikiran dan melepaskan. Baik itu dengan hanya sekedar bermain game, menonton film di bioskop, konser, maupun bernyanyi karaoke, seluruh kegiatan seperti ini akan memberi momen relaksasi yang sangat berharga bagi tubuh dan pikiran. Dalam menikmati aktivitas hiburan seperti ini, ada kewajiban pajak yang perlu dibayarkan, yakni pajak hiburan yang termasuk sebagai salah satu kontribusi masyarakat pada negara yang didapatkan dari berbagai jenis aktivitas hiburan.
Mengenal Pajak Hiburan
Baca hiburan merupakan salah satu bentuk pajak yang dibebankan pada konsumen yang menikmati hiburan dan pelaku usaha hiburan. Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyediaan hiburan dan dipungut oleh pemerintah bagian daerah yang ada di Indonesia. Telah tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022, bahwa pajak hiburan termasuk dalam golongan pajak barang dan jasa tertentu atau yang seringkali dikenal dengan PBJT. Pajak barang dan jenis jasa tertentu sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan pada konsumen akhir terhadap pembelian jasa maupun barang tertentu. Sehingga, dapat diartikan bahwa pajak hiburan dipungut pada orang yang menikmati maupun menggunakan jasa atau barang tersebut.
Pengenaan Hukum Pajak Hiburan
Baca liburan telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 (UU 28/2009) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang seringkali dikenal dengan PDRD, hingga kemudian diperbarui dalam Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Tetapi, untuk kebijakan teknis dari pelaksanaan pajak hiburan sendiri, sudah diatur lebih lanjut dalam Perda atau peraturan daerah pada setiap wilayah. Ajak liburan termasuk sebagai pajak daerah yang dikenakan dari warga negara oleh pemerintah daerah pada daerah-daerah tertentu.
Baca Juga: Apakah Semua Wajib Pajak Bisa Menggunakan NPPN? Ketahui Ketentuannya
Siapa Subjek Pajak Hiburan?
Ada dua jenis yang menjadi subjek pajak hiburan, pertama adalah penikmat hiburan yaitu orang-orang maupun badan yang menikmati hiburan. Kedua, penyelenggara hiburan yang merupakan badan maupun orang pribadi yang melakukan penyelenggaraan hiburan.
Apa Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak?
Menurut undang-undang hubungan keuangan pasal 55 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berikut terdapat berbagai jenis dari hiburan dan jasa kesenian yang dibebankan pajak, antara lain:
- Tontonan seperti musik, film, tari, pertunjukan seni, dan/atau busana.
- Kontes seperti binaraga, kecantikan, dan lain sebagainya.
- Berbagai jenis pameran.
- Hiburan malam seperti klub malam, karaoke, diskotik, dan lain sebagainya.
- Pertunjukan sepertihalnya sulap, akrobat, sirkus, dan lain sebagainya.
- Permainan sepertihalnya pacuan kuda, permainan ketangkasan, kendaraan bermotor, golf, dan billiard.
- Relaksasi sepertihalnya pusat kebugaran atau Fitness Center, mandi uap atau spa, panti pijat, dan refleksi.
- Pertandingan olahraga.
Berapa Besaran Tarif Pajak Hiburan?
Pada umumnya, tarif pajak yang dikenakan atas hiburan adalah sebesar 10%,. Tetapi menurut Tarif pajak barang dan jasa tertentu bagi layanan hiburan, ditetapkan tarifnya minimal adalah 40% dan paling besar 75%. Apabila dilihat dari kisaran tarif seperti ini, besaran tarif pajak hiburan akan ditentukan oleh setiap pemerintah daerah dari masing-masing wilayah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.