Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iklan punya dua pengertian nih. Pertama, iklan merupakan berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Iklan adalah pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum. Fungsi iklan antara lain:
- Menginformasikan suatu produk atau jasa kepada khalayak
- Memotivasi konsumen terhadap suatu barang atau jasa
- Menarik perhatian konsumen terhadap suatu barang atau jasa
- Mendukung komunitas bisnis yang ada
- Membangun dan memelihara hubungan baik antara konsumen dengan perusahaan penyedia produk dan jasa.
Nah, lalu apa dong pajak iklan itu sendiri?
Pajak iklan merupakan tanggungan wajib pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penyelenggaraan iklan. Akan tetapi, tidak semua orang mengetahui mengenai jenis-jenis pajak iklan dan bagaimana tarif yang ditetapkan atas pajak iklan. Pajak iklan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan iklan. Apabila iklan diselenggarakan secara langsung oleh orang pribadi atau badan maka wajib pajak iklan adalah orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Namun, jika iklan diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajak iklan adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan iklan. Pajak iklan pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Hal ini merujuk pada peraturan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan sebesar 10%. Namun, sejak 1 April 2022 pemerintah telah memberlakukan tarif PPN sebesar 11%. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai aturan yang berlaku, ketentuan pajak iklan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
- Jasa penyiaran yang bersifat iklan (dikenai PPN atau sebagai objek PPN karena tujuannya komersial)
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat (tidak dipungut PPN)
Perhitungan PPN ini juga cukup sederhana, yaitu tarif dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Sebagai contoh, PT ABC termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beriklan di TV XXX senilai Rp200.000.000. Maka, besarnya PPN yang dikenakan adalah 11% × Rp200.000.000 = Rp22.000.000
- Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam aturan terkait PPh di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan. Pertama, jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, klise, slide, banner, folder, baliho, dan pamflet akan masuk pada perhitungan jenis jasa yang tercantum dalam PPh Pasal 23. Kedua, tarif PPh Pasal atas kegiatan periklanan tersebut akan dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN). Ketiga, jika perusahaan tidak memiliki NPWP, maka tarif untuk PPh Pasal 23 atas iklan akan lebih tinggi 100%. Keempat, pengenaan tarif 2% tersebut berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau production house (PH), transaksi pemasang iklan ke PH, dan transaksi PH ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan. Sebagai contoh, PT ABC merupakan perusahaan periklanan yang memiliki NPWP dan menerima kontrak materi iklan dari PT XYZ sebesar Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN). Pembayaran tersebut sudah dilunasi PT XYZ pada 23 Agustus 2022. Maka perhitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut adalah PPh Pasal 23 = 2% × Rp200.000.000 = Rp4.000.000
Khusus untuk penyelenggaraan iklan pada media reklame, juga akan dikenakan pajak reklame dan masuk dalam pajak daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang digunakan adalah sebesar 25%.