Kursus Pajak – Sistem DGT Coretax, yang menawarkan sejumlah layanan digital untuk merampingkan administrasi perpajakan, diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), yang sebelumnya digunakan oleh organisasi pemerintah untuk menawarkan layanan publik tertentu, merupakan salah satu komponen utama dari sistem ini. Pengajuan KSWP kini lebih terstruktur dalam sistem Coretax DJP, yang juga memungkinkan verifikasi kepatuhan pajak yang lebih cepat dan menghasilkan dokumen resmi dalam bentuk Surat KSWP. Jika Anda ingin menjadi wajib pajak yang mampu mengelola seluruh kewajiban pajak Anda dengan efisien dan meningkatkan skill Anda, maka mengikuti kursus pajak adalah cara yang tepat.
Sebab kursus pajak akan memberikan Anda segudang materi perundang-undangan pajak. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KSWP dan cara menggunakan Coretax DJP untuk mengajukannya.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP): Apa itu?
Organisasi pemerintah menggunakan prosedur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk memastikan bahwa wajib pajak telah membayar pajak mereka sebelum memberikan akses ke layanan publik tertentu. Di antara prasyarat yang diperiksa dalam KSWP adalah:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak sudah beroperasi.
- Selama dua tahun terakhir, wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Layanan publik tersedia jika status kena pajaknya sah. Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat harus membayar pajak terlebih dahulu sebelum dapat menerima layanan dari organisasi yang sesuai.
Perbedaan Antara DJP Online dan KSWP di Coretax DJP
Sebelum sistem Coretax DJP diimplementasikan, KSWP dapat dicek melalui DJP Online. Meskipun demikian, kedua sistem ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan:
- Tanpa menunjukkan dokumen resmi, KSWP di DJP Online hanya berstatus valid/tidak valid. Dokumen Surat Keterangan KSWP dibuat oleh KSWP di Coretax DJP sebagai bukti resmi kepatuhan pajak.
- Setiap badan penyedia layanan publik wajib mengajukan KSWP di Coretax DJP. Permohonan tersebut harus diajukan ulang dengan menyebutkan instansi tujuan apabila Wajib Pajak membutuhkan KSWP untuk lebih dari satu instansi.
Baca Juga: Bukti Potong Pajak Otomatis: Solusi Efisien untuk Pemberi & Penerima Penghasilan
Langkah-Langkah Pengajuan KSWP ke Coretax DJP
Untuk mengajukan KSWP menggunakan sistem Coretax DJP, lakukan langkah-langkah berikut:
- Buka akun Coretax DGT Anda dan masuk. Gunakan akun wajib pajak untuk mengakses sistem Coretax DGT.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak. Pilih submenu yang berlabel “Buat Permintaan Layanan Administratif.”
- Pilih Jenis Permohonan untuk KSWP. Pilih AS.01: Penyelesaian Persyaratan Perpajakan. Klik Simpan setelah memilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
- Lengkapi kolom Informasi Umum dan Informasi Khusus. Informasi Umum akan secara otomatis terisi pada halaman Alur Kasus. Masukkan rincian berikut ini di bagian Informasi Khusus: Nama organisasi pemerintah yang menyediakan layanan publik. Nama layanan publik yang akan diberikan. Tahun pengajuan. Formulir ditandatangani di kota atau kabupaten. Untuk melanjutkan, klik Simpan.
- Verifikasi Situasi Pajak Anda. Laporan SPT tahunan dua tahun terakhir akan diperiksa oleh sistem. Apakah status NPWP sudah aktif? Aplikasi dapat dilanjutkan jika semua informasi sudah benar.
- Membuat Surat Keterangan NPWP. Klik. Buat PDF, lalu isi formulir yang dihasilkan. Pastikan semua kolom yang wajib diisi dengan tanda bintang (*) telah terisi. Klik “Simpan”.
- Menandatangani dan Mengirimkan Pekerjaan. Setelah mengklik Kirim, pilih opsi Tanda tangani untuk menandatangani dokumen. Untuk validasi, sistem akan meminta Kode Otorisasi DJP. Setelah berhasil, pesan yang menyatakan bahwa pengiriman berhasil akan muncul.
- Mendapatkan Surat Keterangan Wajib Pajak (SKWP). Setelah muncul notifikasi berhasil, klik Unduh setelah menggulir ke bawah. Tekan Berikutnya untuk menyelesaikan prosedur. Surat KSWP sudah bisa digunakan sesuai kebutuhan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.