Brevet Pajak – Hak dan kewajiban memang sudah melekat dalam setiap warga negara. Tidak berbeda dari negara, yang mana mempunyai hak serta kewajiban untuk warga negaranya. Perlu diketahui jika hak serta kewajiban di antara keduanya mempunyai sifat timbal balik untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang sejahtera dan makmur.
Tapi, tidak menutup kemungkinan didalam praktiknya memang terkadang salah satu pihak tidak bisa terlepas beberapa masalah, terutama kita sebagai warga negara. Masalah yang sering kali terjadi adalah sikap egois yang mana menuntut banyak hak tetapi banyak yang melupakan kewajibannya, sehingga menyebabkan pengingkaran kewajiban.
Tentu saja semua tahu jika pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak sendiri ialah pungutan wajib untuk masyarakat terhadap penghasilan/sumber kekayaan yang didapatkan. Berkaitan dengan pemungutan pajak, dua sisi yang saling berhubungan tentu saja perlu sama-sama saling menyepakati.
Pengenaan pajak dipertimbangkan oleh negara atas saran/aspirasi yang diberikan oleh rakyat untuk tujuan atau kepentingan bersama. Atau dengan kata lain pengenaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah akan digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Begitu pula dengan rakyat yang wajib untuk mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang telah disepakati atau yang telah tertuang didalam peraturan perpajakan.
Kewajiban perpajakan sudah disepakati dan juga tercantum didalam peraturan perundang-undangan, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Walaupun demikian, ada beberapa Wajib Pajak yang masih melanggar/tidak melaksanakan kewajibannya perpajakan mereka. Ada beberapa tindakan yang sering kali dilakukan oleh Wajib Pajak yang mencerminkan pengingkaran kewajiban pajak, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Tidak Melakukan Pembayaran
- Melakukan Pelanggaran yang Merugikan Negara.
- Telat Melaporkan Pajak
- Terlambat Melaporkan SPT
Terhadap pengingkaran atau menghindari kewajiban tersebut, tentu saja Wajib Pajak akan memperoleh konsekuensinya yakni bisa dikenakan sanksi, bahkan sampai dengan hukuman pidana. Kaitannya dengan hal tersebut, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administrasi. Yang mana sanksi tersebut akan dikenakan terhadap tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Sanksi administrasi tersebut terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
Baca Juga: Manfaat Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah
Sanksi Bunga
Sanksi tersebut berupa bunga, yang ditentukan berdasarkan Pasal 9 Ayat 2(a) dan juga 2(b) UU KUP. Mengacu pada peraturan yang berlaku, penerapan tarif bunga akan mengikuti acuan suku bunga BI didalam setiap bulannya. Oleh sebab itu, tarif bunga yang dikenakan akan berbeda untuk setiap bulannya. Sementara untuk penetapan, yang akan menentukannya ialah Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) atas nama Menteri Keuangan.
Sanksi Kenaikan
Sanksi yang satu ini akan diberikan untuk Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran tertentu. Sebagai contoh melakukan tindak pemalsuan data misalnya dengan mengurangi jumlah pendapatan di SPT sebelum terbit SKP sesudah lewat 2 tahun. Pengenaan dari sanksi tersebut bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni dengan besaran nilai yang bekisar antara 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.
Sanksi Denda
Sanksi yang satu ini berbentuk denda yang diberikan karena pelanggaran kewajiban pelaporan. Sedangkan untuk jumlah dendanya bervariasi, tapi tetap sesuai dengan aturan undang-undang. Wajib Pajak bisa terkena hukuman pidana jika mereka melakukan pengingkaran yang tergolong sangat merugikan negara, seperti halnya melakukan penggelapan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti vrevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.