Training Pajak – Kita semua tentu tahu jika pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan sebuah pajak baru. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Beliau berkata jika pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian tertentu juga bukan merupakan pajak baru. Ia menyatakan bahwa sejak tahun 2013 sudah dikenakan PPN dengan tarif 10 persen.
Didalam perjalanannya, tata cara pemungutan terhadap objek pajak terus terus disederhanakan. Dimana terakhir, mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK 64/PMK.03/2022 mengenai PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu diamana PMK tersebut mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu yakni sebesar 1,1 persen final dari harga jual. Neilmaldrin menjelaskan jika beleid ini memiliki tujuan untuk memberikan rasa keadilan dan juga menyederhanakan administrasi perpajakan.
Pokok-Pokok Aturan
Pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:
- Objek Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagaimana telah tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan juga tempurung kelapa sawit, biji kopi sangrai, kacang mete, biji kakao kering, sekam dan dedak padi, dan juga klobot jagung yang semuanya sudah melewati proses seperti direbus, dipotong, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.
- PPN Terutang dipungut dengan menggunakan besaran tertentu yakni sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
- Ketika pembuatan faktur pajak, maka Pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk menerbitkan faktur pajak ketika penyerahan BHPT.
Pemerintah Menjamin Jika Tarif PPN 11 Persen Tidak Menyebabkan Kenaikan Harga Pangan
Berdasarkan amanat pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif PPN telah disesuaikan sebesar 1 % menjadi 11 % mulai 1 April 2022 kemarin.
Kebijakan tarif PPN 11 persen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan juga konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak menyatakan selain masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan penyesuaian tersebut sebab hal tersebut tidak berimbas terhadap barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, misalnya kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa Pendidikan, dan juga semua barang atau jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan/tidak dipungut. Masyarakat juga diharapkan bisa memandang kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan utuh dalam Undang – Undang HPP.
Baca Juga: Sudah Pertengahan April, Fakta Kenaikan Tarif PPN Masih Hangat Dibicarakan?
Suryo pada Media Briefing DJP menyatakan “Mohon untuk tidak dilihat dalam suatu konteks PPN semata, namun satu kesatuan keseluruhan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” Jumat (1/4/2022).
Suryo juga mengingatkan bahwa tujuan besar dari kebijakan yang dirumuskan pemerintah tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan berbasis gotong royong.
Keadilan berbasis gotong royong di dalam Undang – Undang HPP tersebut diantaranya adalah pelebaran lapisan tarif PPh Orang Pribadi, penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30 persen naik menjadi 35 persen, penghasilan Rp50 juta – Rp60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15 persen turun menjadi 5 persen, pembebasan pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi UMKM yang mencapai Rp500 juta, termasuk juga penyesuaian tarif PPN menjadi 11 % tersebut yang dibarengi dengan pembebasan dan juga pengenaan PPN dengan besaran tertentu untuk barang ataupun jasa tertentu.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.