Kursus Pajak – Pada awalnya, pajak bukan suatu pungutan, melainkan suatu pemberian sukarela dari rakyat untuk raja yang memelihara kepentingan negara, membiayai pegawai kerajaan, menjaga negara dari berbagai serangan musuh, dan lain sebagainya. Biasanya, pada jaman tersebut warga negara yang tidak memberikan setoran dalam bentuk natura diwajibkan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan umum di dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, orang-orang yang mempunyai status sosial lebih tinggi dan juga mempunyai cukup harta dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan cara membayar uang ganti rugi.
Di Indonesia sendiri, awalnya pajak merupakan suatu upeti atau pemberian yang dilakukan secara cuma-cuma oleh rakyat untuk raja atau penguasa. Tapi, upeti tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kepentingan penguasa saja atau tidak dikembalikan kepada rakyat. Seiring berjalannya waktu, upeti yang telah diberikan oleh rakyat tersebut tidak lagi dipakai untuk kepentingan satu pihak saja, namun mulai mengarah ke kepentingan rakyat. Jadi, harta yang dikeluarkan oleh rakyat akan digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat juga, misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun sarana sosial, membangun saluran air,dan lain sebagainya.
Di dalam perkembangannya, pemberian yang sebelumnya hanya bersifat cuma-cuma dan lebih ke arah memaksa ini dibuat menjadi suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur-unsur keadilan. Oleh sebab itu, rakyat juga akan dilibatkan dalam membuat aturan-aturan pemungutan pajak sebab hasil pajak tersebut nantinya akan dipakai untuk kepentingan rakyat sendiri.
Peraturan Perundangan Perpajakan
Setidaknya, terdapat 8 undang-undang yang menjadi landasan ataupun dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Mengenai Bea Materai.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Mengenai Pengadilan Pajak.
Baca Juga: Alasan Mengapa Berkarir di Industri Pajak Begitu Menjanjikan untuk Masa Depan
Itulah sejarah singkat mengenai perpajakan yang terdapat di Indonesia sejak zaman pra kolonial hingga era kemerdekaan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya pajak memiliki peranan yang sangat penting untuk kehidupan bernegara, terutama di dalam pelaksanaan pembangunan sebab memang pajak menjadi sumber pendapatan negara guna membiayai semua pengeluaran termasuk juga dalam hal pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara. Tanpa adanya pajak, tentu saja sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk bisa terlaksana. Manfaat penerimaan pajak untuk suatu negara menjadi sangat dominan untuk menunjang jalannya roda pemerintahan dan juga pembiayaan pembangunan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.