Training Pajak – Terkait pemberian fringe benefit, beberapa negara seperti India, Inggris, Australia,Selandia Baru, Fiji dan Filipina menjalankan fringe benefit tax. Lantas, apakah yang sebenarnya dimaksud dengan fringe benefit dan juga fringe benefit tax? Mari kita pelajari.
Definisi Fringe Benefit Tax
Definisi dan juga penerapan fringe benefit tax (FBT) bervariasi pada setiap negara. Cakupannya mempunyai arti yang lebih luas didalam konteks pengenaan pajaknya. Walaupun demikian, tidak semua pemberian natura terkena FBT. Pada umumnya terdapat fringe benefit tertentu yang tidak dikenakan FBT.
Otoritas Pajak Australia (ATO) mendefinisikan FBT merupakan pajak yang dibayar oleh pemberi kerja terhadap manfaat tertentu yang mereka berikan kepada karyawan, keluarga karyawan, maupun rekanan lainnya.
FBT berlaku jika manfaat tersebut disediakan oleh pihak ketiga sesuai dengan perjanjian dengan pemberi kerja. FBT tersebut dikenakan secara terpisah dari pajak penghasilan dan juga dihitung berdasarkan nilai kena pajak dari fringe benefit yang diberikan.
Bentuk Fringe Benefit Tax
Biasanya remunerasi berbentuk dalam kas/tunai (benefit in cash), pengusaha juga sering memberikan fringe benefit terhadap para karyawannya. Secara konsep, fringe benefit didefinisikan oleh Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai bentuk tunjangan untuk melengkapi maupun di luar upah atau gaji normal.
Fringe benefit bisa berbentuk tunai atau barang selain gaji pokok. Bisa juga berbentuk seperti mobil, akomodasi, dan juga pinjaman jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai jenis manfaat yang didapatkan.
Disamping itu, fringe benefit pun bisa berupa segala bentuk kompensasi nontunai yang diberikan pemberi kerja pada karyawannya secara sukarela. Biasanya pengusaha memberikan fringe benefit terhadap seluruh karyawan atau kepada karyawan dengan posisi tertentu.
Fringe benefit bisa diberikan dalam bentuk tunjangan uang, seperti bonus liburan dan tunjangan perjalanan maupun dalam bentuk natura (benefit in kind), misalnya akomodasi gratis, pinjaman berbunga rendah, fasilitas kendaraan,dan lainnya.
Ketentuan Pajak Pemberian Fringe Benefit
Didalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPT terkait pembahasan RUU KUP pada tanggal 28 Juni 2021, telah dibahas pengaturan kembali aspek pajak terhadap natura atau fringe benefit. Secara konsep, saat ini ketentuan natura atau fringe benefit adalah bentuk tunjangan yang melengkapi di luar upah/gaji normal. Bentuknya juga beragam seperti yang dijelaskan di atas, yakni akomodasi gratis, tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, opsi saham karyawan, dan yang lainnya.
Baca Juga: Mengenal Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Expense
Prakteknya, pemberian natura kepada pegawai menjadi hal yang sangat lumrah untuk dilakukan. Pada umumnya natura ini diberikan karena reward terhadap kinerja, jabatan tertentu, ataupun hal lainnya. Pengusaha menggunakan fringe benefit guna membantu mereka dalam memotivasi, merekrut, dan juga mempertahankan orang-orang berkualitas yang ada di perusahaannya.
Dalam ketentuannya kini, pemberian fringe benefit atau natura bukan menjadi objek penghasilan maupun non-taxable income. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU Ph. Tapi, apabila natura diberikan oleh bukan wajib pajak, maka WP yang dikenakan pajak secara final atau yang memakai norma penghitungan khusus atas natura akan terkena pajak.
Dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense mengacu pada Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.