Pelatihan Pajak – Untuk sebagian besar orang yang telah terbiasa dalam dunia perpajakan tentu saja sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT Masa Pajak/SPT Bulanan dan juga SPT Tahunan. Tapi untuk pemula mungkin saja masih banyak yang bingung terkait perbedaan antara keduanya. Itulah mengapa, sangat penting untuk memahami terkait berbagai hal dasar dari surat pemberitahuan tersebut supaya nantinya proses pelaporan perpajakan bisa dilakukan dengan lancar.
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan atau SPT ialah jenis surat yang dipakai oleh wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Terdapat 2 jenis pajak yang akan dilaporkan tersebut yakni pajak jenis bulanan dan juga jenis tahunan. Kedua pajak tersebut dilaporkan dengan menggunakan jenis SPT yang tidak sama. Oleh karena itu, jenis surat pemberitahuan terbagi menjadi 2 yakni surat pemberitahuan tahunan dan juga surat pemberitahuan masa.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014 menyatakan jika SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak/ untuk bagian tahun pajak.
2. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pemberitahuan Masa atau yang biasanya sering disebut dengan SPT Bulanan merupakan surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu masa pajak.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Perlu diketahui jika kewajiban dalam melapor pajak tidak hanya terbatas pada pajak penghasilan (PPh) saja, tapi masih banyak jenis pajak yang harus dilaporkan, salah satunya ialah pajak pertambahan nilai (PPN).
Oleh karena itu, baik PPh maupun PPN harus dilaporkan kewajiban perpajakannya. Yang mana pelaporan tersebut bisa dilakukan melalui surat pemberitahuan yang disebut dengan SPT PPN dan juga SPT PPh. Tapi tentu saja aktivitas penggunaan surat pemberitahuan tersebut berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Aktivitas penggunaan surat pemberitahuan PPN hanya bisa dilakukan secara bulanan atau pada setiap masa pajak. Itulah mengapa kemudian disebut dengan surat pemberitahuan masa PPN (SPT Masa PPN). Ini tidak sama dengan aktivitas penggunaan surat pemberitahuan PPh yang bisa dilakukan secara bulanan serta tahunan. Itulah yang membuat surat tersebut disebut dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) dan juga Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Baca Juga: Jangan Lakukan Tax Evasion! Penggelapan Pajak yang Wajib untuk Dihindari
Oleh sebab itu, surat pemberitahuan bukan hanya berpatok terhadap pajak penghasilan (PPh) melainkan juga diperuntukkan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nama Surat Pemberitahuan PPN. Surat pemberitahuan PPh dipakai dalam melaporkan pajak penghasilan yang didapatkan, sementara itu surat pemberitahuan PPN dipakai untuk melaporkan pajak terhadap transaksi barang dan juga kena pajak.
Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan
Apabila dilihat dari berbagai aspek, tentu SPT Masa Pajak tidak sama dengan SPT Tahunan. Berikut beberapa perbedaan antara SPT Masa Pajak dengan SPT Tahunan yang perlu Anda ketahui:
SPT Tahunan
- Yang melaporkan penghasilannya ialah wajib pajaknya sendiri
- Surat Pemberitahuan tersebut harus dilaporkan setiap akhir tahun pajak.
- Bisa dipakai oleh dua jenis pengguna
- Memiliki banyak jenis formulir
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ialah selama 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak.
SPT Masa Pajak
- Harus dilaporkan setiap bulan
- SPT Masa Pajak mempunyai banyak jenis SPT
- Diwajibkan melampirkan bukti potong
- Memiliki format SPT yang berbeda-beda
- Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka akan dihitung dari hari kerja keesokan harinya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.