Kursus Pajak – Retribusi parkir dan juga pajak parkir tentunya memiliki suatu perbedaan, baik dilihat dari segi objek ataupun dari ketentuan pengecualiannya. Oleh sebab itu, dalam ulasan kali ini akan dibahas terkait dengan perbedaannya secara lebih komprehensif.
Mengenal Pajak Parkir
Mengacu pada Pasal 1 Angka 31 UU No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyebutkan jika pajak parkir merupakan pajak yang dikenakan terhadap pengelolaan parkir yang ada di luar badan jalan yang diberikan oleh perusahaan induk maupun oleh perusahaan. Tempat parkir kena pajak sendiri terbagi menjadi tempat parkir mobil, tempat parkir mobil bertingkat, dan juga tempat parkir kendaraan bermotor. Tetapi, terdapat beberapa barang yang tidak terkena pajak, misalnya:
- Pemasangan tempat parkir yang dilakukan oleh pemerintah pusat serta daerah
- Kontrol yang dilakukan oleh otoritas tempat parkir yang hanya dipakai oleh karyawan perusahaan
- Penyediaan tempat parkir oleh konsulat, kedutaan dan juga perwakilan diplomatik secara timbal balik.
- Serta pengaturan perparkiran lainnya yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah.
Oleh sebab itu, orang pribadi maupun badan hukum yang memarkirkan kendaraan bermotor mereka di tempat parkir ataupun konsumen menjadi subjek pajak parkir dalam hal ini. Disamping itu, pembayar pajak, yakni orang perseorangan maupun badan hukum yang menguasai tempat dan juga pengusaha, parkir.
Penentuan tarif parkir dilakukan oleh kabupaten/kota, sehingga peraturan negara yang berwenang ialah penyelenggara kabupaten atau kota. Mengacu pada kewajiban Pasal 65(1) Undang-Undang PDRD, ditetapkan jika tarif pajak parkir maksimum ditetapkan dengan besaran 30% dari beban pajak bumi dan bangunan (DPP).
Undang-Undang PDRD telah menetapkan tarif maksimum untuk pajak parkir, akan tetapi setiap daerah bisa menetapkan tarif pajaknya sendiri sesuai tarif pajak potensial yang ada daerahnya, asalkan tarif tersebut tidak melebihi tarif pajak maksimum yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mengenal Retribusi Parkir
Retribusi parkir merupakan tempat parkir yang belum tentu terkena pajak daerah, sebab beberapa tempat parkir telah dikenakan pajak daerah. Mengacu pada Pasal 1 Ayat 64 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah dikenakan terhadap pengeluaran izin/jasa tertentu yang secara khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah dengan namun perseorangan ataupun badan pembayaran.
Baca Juga: Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Retribusi merupakan pemasukan pemerintah daerah sebab menyediakan sarana dan juga prasarana dalam memenuhi kepentingan perorangan, masyarakat setempat, maupun badan usaha dan korporasi yang diwajibkan untuk memberikan pengganti yakni berupa uang yang akan menghasilkan pemasukan untuk kas daerah.
Retribusi parkir memiliki salah satu tujuan yakni untuk mengatur tempat parkir supaya bisa dipakai sesering mungkin. Alasan utamanya ialah hampir setiap individu ataupun keluarga atau sebagian besar dari mereka kini mempunyai mobil. Tujuan lain dari retribusi pajak diantaranya ialah sebagai berikut:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Meningkatkan Penyampaian Layanan oleh Otoritas Lokal
- Memperkuat Otonomi Daerah
- Pengurangan Parkir Liar
- Pengurangan Pungutan Liar (Pungli)
Perbedaan Pajak Parkir dengan Retribusi Parkir
Terdapat beberapa perbedaan antara retribusi parkir dengan pajak parkir, diantaranya:
1. Proses Pemungutan Dana
Pajak parkir akan dikenakan bagi pengguna lahan parkir yang ada di luar badan jalan yang telah disediakan oleh pengusaha parkir. Sementara itu, pemungutan dana yang dilakukan untuk retribusi parkir, pemerintahlah yang menyediakan sarana dan prasarananya.
2. Lahan Parkir
Tempat parkir yang terkena pajak parkir diantaranya ialah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran,. Sedangkan,tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.