Ketahui Penghitungan PPN Jasa Ekspedisi

Ketahui Penghitungan PPN Jasa Ekspedisi

Brevet Pajak – Jasa ekspedisi adalah sebuah kegiatan bisnis yang dijalankan oleh suatu perusahaan dalam bidang jasa pengiriman barang logistic ataupun barang retail. Dimana pendistribusian barang tersebut dilakukan dalam via darat, laut, maupun udara. Di Indonesia sendiri, kini kata ekspedisi memang sudah tidak asing lagi, sebab dengan adanya ekspedisi membuat warga Indonesia bisa melakukan transaksi online maupun melakukan pengiriman barang dari satu kota ke kota lainnya dengan lebih mudah dan cepat.

Didalam menjalankan bisnisnya, biasanya jasa ekspedisi memberikan harga atau ongkos pengirimannya sesuai berat barang serta perhitungan jarak kota yang akan dituju. Sebab, pada umumnya semakin berat suatu barang yang dibawa maka harga atau ongkos kirim yang dikenakan juga akan semakin mahal.

Tapi, Tahukah Anda Jika Jasa Ekspedisi Juga Dikenakan PPN ?

PPN jasa ekspedisi adalah pemungutan pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi yang berbeda perlakuannya terhadap PPN terhadap penyerahan jasa kena pajak lainnya. Sebab PPN jasa ekspedisi ini menggunakan cara dan metode perhitungan yang berbeda. Pada perhitungannya, PPN jasa ekspedisi akan menggunakan nilai lain yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajaknya. Perhitungan nilai lain tersebut diartikan bahwa perhitungan PPN jasa ekspedisi mengidentifikasi DPP yang dikenakan untuk beberapa transaksi tertentu saja, terutama yang tergolong diluar klasifikasi dari DPP PPN pada umumnya.

Penentuan tarif PPN pada jasa ekspedisi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.03/2015, dimana didalamnya menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis transaksi yang menggunakan nilai lain didalam penentuan DPP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut bisa kita ketahui bahwa penetapan tarif PPN jasa ekspedisi tersebut ditetapkan dengan tarif 1%. Dimana tarif tersebut sama dengan tarif PPN jasa biro perjalanan maupun agen perjalanan wisata dan juga jasa pengurusan transportasi lainnya.

Sebenarnya pengenaan PPN jasa ekspedisi tersebut sama dengan pengenaan PPN pada umumnya yakni dengan tarif 10% sehingga perhitungannya 10% x harga jual BKP/JKP. Yang membedakan adalah dimana DPP barang atau jasa pada umumnya adalah 100%, berbeda halnya dengan perhitungan PPN untuk jasa ekspedisi yang perhitungannya adalah 10% x 10% x harga jual BKP/JKP, dengan DPP 10% dari harga jual.

Baca Juga: Belajar Lebih Dalam tentang Pajak Deposito

Kita umpamakan dalam kasus PT A yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa ekspedisi yang akan mengirimkan sebuah paket dari bapak B. Paket bapak B tersebut dikenakan harga Rp 400.000 untuk jasa pengiriman. Sehingga PPN untuk jasa ekspedisi yang harus dibayar oleh bapak B adalah 10% x 10% x Rp 400.000 = Rp 4000. Dengan begitu, maka total keseluruhan yang perlu dibayarkan oleh bapak B kepada PT C adalah Rp 400.000 + Rp 4000 = Rp 404.000

 

Disamping itu, didalam perlakuan terhadap faktur terhadap PPN jasa ekspedisi pengusaha kena pajak yang menjalankan usahanya dalam bidang jasa ekspedisi tersebut tetap diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak. Tapi, berbeda dengan pembuatan faktur pajak untuk transaksi pada umumnya, yang menggunakan kode 010, dalam pembuatan faktur pajak atas pemungutan PPN jasa ekspedisi tersebut memakai kode 040.

Perbedaan lainnya ialah dalam pemungutan PPN jasa ekspedisi tersebut ialah dalam pajak masukannya. Dimana pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa kena pajak PKP jasa ekspedisi ini tidak bisa dikreditkan sebab PPN masukan tidak bisa dikreditkan dalam beberapa transaksi yang salah satunya merupakan transaksi yang memakai nilai lain sebagai DPP seperti jasa ekspedisi tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.