Brevet Pajak – Bagi Anda yang berkecimpung dalam bidang keuangan terutama perpajakan, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah brevet pajak. Ya, brevet pajak adalah bentuk pelatihan atau kursus perpajakan yang bisanya diselenggarakan oleh lembaga kursus dengan beberapa tingkatan. Yang dimulai dari tingkat dasar (Brevet A) sampai tingkat akhir (Brevet C). Oleh sebab itulah, kursus brevet pajak ini bisa dibilang sangat cocok untuk para mahasiswa ekonomi maupun mereka yang ingin berkarir dalam bidang keuangan.
Tentu saja akan banyak manfaat yang diperoleh dengan mengikuti pelatihan ini. Setidaknya, sebagai wajib pajak, Anda akan paham mengenai perpajakan sehingga nantinya dapat menyusun rencana, laporan, dan juga perhitungan pajak untuk diri sendiri.
Untuk fresh graduate, sertifikat pelatihan akan sangat berguna sebagai bekal untuk memperoleh pekerjaan. Ilmu. Selain itu, pengalamannya pun juga akan sangat menunjang karir ke depannya.
Bukan hanya untuk fresh graduate, bagi Anda yang telah memegang posisi bagian keuangan perusahaan, tentu dengan mengikuti pelatihan ini, Anda bisa sangat mudah dalam memantau dan juga mengoreksi kinerja tim. Apabila terdapat kesalahan didalam keuangan dan pajak perusahaan, Anda bisa lebih mudah dalam memantau, mengoreksi, dan juga memperbaiki.
Bukan hanya itu, kursus brevet pajak juga bisa membantu Anda dalam mempersiapkan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), yakni ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Bagi Anda yang berkeinginan untuk membuka praktek konsultan pajak, tentu saja sertifikasi ini wajib untuk dimiliki..
Apa Saja Tingkatan Brevet Pajak?
Tidak hanya terbatas pada mereka yang berkecimpung dalam dunia keuangan, sebenarnya siapapun serta dengan pekerjaan apapun dapat mengikuti pelatihan ini. Tapi sebelumnya, Anda perlu memahami terlebih dulu tingkatan pelatihan supaya tujuan brevet pajak dapat tercapai secara optimal:
1. Brevet Pajak A
Jenis brevet ini merupakan jenis pelatihan yang paling dasar. Jenis pelatihan ini memang sangat cocok untuk pemula, seperti mahasiswa ekonomi maupun masyarakat umum yang ingin belajar lebih jauh mengenai ilmu perpajakan. Yang akan dipelajari dalam brevet ini muali dari ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan sampai beragam jenis pajak.
Baca Juga: Mengenal Subjek Pajak Penghasilan
2. Brevet Pajak B
Bagi Anda yang telah memahami materi dasar perpajakan, kelas brevet ini bisa menjadi pilihan selanjutnya. Anda akan mendapatkan beragam materi tingkat menengah, diantaranya; ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Perpajakan Badan atau Perusahaan yang termaktub dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 23, pasal 26 dan lain sebagainya.
3. Brevet Pajak C
Sebagai tingkatan yang paling tinggi, materi yang akan dipelajari juga tergolong lebih luas dan juga mendalam. Yakni mulai dari materi akuntansi pajak lanjutan sampai pembahasan pajak internasional dan juga tax planning. Oleh karena itu, untuk bisa mengikuti kelas ini, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi dimana peserta harus lulus program Brevet A dan B, atau setidaknya lulus kuliah akuntansi/ekonomi. Jadi, hanya orang-orang yang memiliki bekal ilmu akuntansi dan juga perpajakanlah yang dapat mengikuti kelas brevet ini.
Bagaimana? Apakah Anda tertarik untuk mengikuti kursus Brevet Pajak? Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.