Kursus Pajak – Sertifikasi perpajakan merupakan suatu metode pelatihan perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melatih para profesi di bidang perpajakan. Salah satu metode sertifikasi yang paling umum diambil adalah brevet. Brevet itu sendiri adalah pelatihan perpajakan yang dilaksanakan dengan beberapa tingkatan yang berbeda yang dapat digunakan dengan ataupun tanpa menggunakan Software pajak.
Umumnya Brevet sendiri dibagi menjadi 3 tingkatan yakni Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Pada setiap tingkatan brevet memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
Brevet A
Brevet A adalah pelatihan dasar dari sertifikasi ini. Dimana nantinya didalam kursus akan dibahas seluruh hal yang berhubungan dengan pajak penghasilan orang pribadi. Materi yang akan diajarkan dalam kursus ini pun bermacam-macam, diantanya adalah KUP A (Ketentuan Perpajak Umum bagian A), POTPUT (Potongan Pungutan), PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), PBB (Pajak Bumi Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Bea Materai, dan juga PPN A.
Brevet B
Brevet B adalah pelatihan tingkat dasar hingga menengah. Pada tingkat ini, peserta akan belajar tentang ketentuan perpajakan yang terdapat pada badan maupun perusahaan. Materi yang terdapat pada Brevet ini meliputi PPh Badan, PPN B dan Akuntansi Pajak serta KUP B (Ketentuan Perpajakan Umum bagian B). Pada prosesnya, Brevet ini umumnya menggunakan tingkat kesulitan yang lumayan sulit sebab terdapat beberapa materi yang memiliki perhitungan yang panjang. Sehingga apabila peserta tidak teliti dalam mengerjakannya, maka di akhir perhitungannya bisa memperoleh hasil yang salah.
Brevet C
Bukan hanya Brevet A dan B, didalam sertifikasi perpajakan pun mempunyai Brevet C. Brevet C itu sendiri adalah pelatihan dengan tingkat pelatihan menengah hingga lanjutan yang sifatnya internasional serta merupakan sertifikasi yang paling tinggi. Materi yang terdapat pada Brevet ini meliputi Pajak Internasional, KUP C (Ketentuan Umum Perpajakan Bagian C), PPh OP C (Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bertaraf Internasional), PPh Badan C, POT-PUT C (Potong Pungutan Bertaraf Internasional) dan Akuntansi Pajak.
Seperti Brevet B yang memiliki tingkat kesulitan pada prosesnya, pada pelatihan Brevet ini pun memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi, sebab membahas mengenai pajak bertaraf internasional. Didalam ini pun peserta dituntut untuk bisa memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di luar negeri saat memperoleh transaksi yang terjadi di luar negeri. Sertifikasi tersebut bisa Anda dapatkan di beberapa universitas di Indonesia dan juga Badan lainnya yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi perpajakan tersebut.
Baca Juga: Memahami Peran Pajak di Dalam Pembangunan Ekonomi
Untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak maka Anda harus mengambil sertifikasi tersebut dan juga mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) adalah suatu ujian sertifikasi untuk para konsultan pajak yang diselenggarakan KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) supaya memperoleh izin praktek sebagai seorang konsultan pajak. Tentu saja menjadi seorang ahli pajak menjadi impian banyak orang sebab memang karir dalam bidang perpajakan ini bisa dibilang sangat menjanjikan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.