Kursus Pajak – Jika dikaitkan dengan perpajakan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menggunakan sistem self assessment. Ini berarti, sistem pemungutan pajak di Indonesia sepenuhnya memungkinkan para wajib pajak didalam menentukan besarnya pajak yang terutang untuk tiap tahunnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Tentu saja sistem akan berjalan dengan lancar apabila wajib pajak memiliki kesadaran terhadap kewajibannya dalam mengajukan pajak.
Pemeriksaan pajak sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, serta bukti yang dilakukan secara objektif serta profesional sesuai dengan kriteria pemeriksaan, yang mana tujuannya ialah untuk menetapkan kejelasan pajak yang dilaporkan WP atau untuk menerapkan aturan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Oleh sebab itu, pemeriksaan pajak menjadi bagian akhir dari pengelolaan proses perpajakan yang berguna untuk memastikan apakah WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan jelas, lengkap dan juga benar.
Seluruh wajib pajak tentu saja harus memahami dengan baik bagaimana proses pemeriksaan pajak dilakukan. Bukan hanya memahami pentingnya kegiatan tersebut, namun apa tekniknya serta bagaimana cara melakukannya juga perlu dipahami. Apalagi, tes tersebut mempunyai tujuan besar, terutama dalam lingkup perpajakan publik. Namun sangat disayangkan masih banyak WP yang tidak serius didalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, di balik kegiatan tersebut ada tujuan yang besar.
Ada dua jenis pemeriksaan pajak, yakni pemeriksaan pajak publik dan juga pemeriksaan pajak eksternal.
1. Pemeriksaan Kantor
Penertiban kantor sendiri dalam hal ini merupakan penertiban yang dilakukan di kantor DJP. Kegiatan tersebut berkaitan dengan audit yang mana tujuannya ialah untuk memverifikasi kepatuhan pada kewajiban perpajakan. Untuk kunjungan kantor menggunakan jangka waktu terpisah, yakni maksimal 3 bulan serta bisa diperpanjang sampai 6 bulan.
2. Pemeriksaan Lapangan
Jenis pemeriksaan pajak berikutnya ialah pemeriksaan lapangan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyidikan di tempat wajib pajak ataupun di tempat lain yang telah ditunjuk oleh DJP. Terkait dengan jangka waktu, pemeriksaan di tempat bisa menghabiskan waktu sampai 4 bulan, serta dalam beberapa kasus bisa menghabiskan waktu sampai 8 bulan semenjak dikeluarkannya perintah pemeriksaan sampai akseptasi wajib pajak serta penerbitan berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Mengapa Jurusan Perpajakan Semakin Banyak yang Minat?
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan atas kewajiban perpajakan WP serta tujuan lain yang berkaitan dengan pemenuhan dan juga penegakan peraturan perpajakan.
Hal tersebut disebabkan karena perpajakan sifatnya self-assessment. Itulah mengapa dibutuhkan pemeriksaan pajak untuk mengimbanginya. Berikut beberapa tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak oleh pemerintah:
- Memastikan jika kewajiban pajak telah diselesaikan sesuai jumlah nominal yang ditentukan Undang-Undang perpajakan.
- Melakukan verifikasi pemenuhan kewajiban perpajakan
- Menerapkan serta menegakkan hukum dan juga peraturan pajak yang berlaku
Mengacu pada PMK 18 Tahun 2021 Pasal 4(1), pemeriksaan mandiri pajak dilaksanakan apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WP yang meminta restitusi pajak atau yang meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Terdapat konkrit yang menunjukkan mengapa pajak yang terutang di bawah nominal atau tidak dibayar.
- Pengajuan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak terjadi lebih lama serta meminta pengembalian pajak
- Wajib Pajak melakukan pengajuan SPT rugi
- Wajib Pajak telah mengubah metode akuntansi sebab penilaian kembali aktiva tetap dan lain sebagainya sesuai yang ada dalam PMK tersebut diatas.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.