Brevet Pajak – Seperti yang kita ketahui bahwa ada beragam jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yang mana salah satunya ialah pajak progresif untuk para pemilik kendaraan bermotor. Adanya pajak tersebut sengaja diberlakukan guna menekan jumlah kendaraan bermotor yang ada dan juga untuk mengurangi angka kemacetan yang banyak terjadi di perkotaan.
Mengenal Pajak Progresif Kendaraan
Apa Pajak progresif sendiri merupakan tarif pajak yang dikenakan terhadap para pemilik kendaraan bermotor dengan persentase yang didasarkan atas jumlah objek pajak dan juga besaran nilai dari objek tersebut.
Pajak progresif dikenakan untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu yang memiliki jenis kendaraan, nama pemilik dan juga alamat yang sama. Oleh sebab itu, semakin bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki maka akan semakin besar juga nilai pajak kendaraan yang perlu dibayarkan. Pajak seperti ini sering disebut dengan pajak bertingkat.
Jadi, jika Anda mempunyai 2 unit motor atau mobil, maka pajak bertingkat tersebut sudah bisa dipastikan berlaku. Begitu juga dengan kepemilikan 4 unit mobil dengan nama berbeda tapi dengan alamat tempat tinggal sama atau tergabung didalam satu Kartu Keluarga (KK), maka mobil kedua hingga mobil keempat tersebut akan dikenakan pajak ini.
Pajak progresif juga diberlakukan untuk kendaraan lama yang telah dijual akan tetapi belum dilakukan balik nama dan Anda telah mempunyai kendaraan baru. Oleh sebab itu, sebelum Anda memutuskan membeli kendaraan baru, pastikan melakukan balik nama terhadap kendaraan lama yang sudah terjual dengan segera.
Pajak progresif tersebut tidak berlaku apabila Anda mempunyai 1 mobil dan 1 motor. Disamping itu, kendaraan bermotor TNI/Polri, mobil jenazah, ambulans, angkutan umum, kendaraan pemerintah, mobil pemadam kebakaran, dan juga kendaraan untuk lembaga sosial serta agama tidak dipungut pajak tingkatan tersebut.
Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan
Ketentuan dari pajak progresif kendaraan telah diatur berdasarkan dasar hukum yang berlaku yakni didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yang mana didalam Undang-Undang tersebut berbunyi:
“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.”
Baca Juga: Permohonan Pembatalan dan Penghapusan Sanksi Pajak
Pajak progresif yang ada terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenis kepemilikannya yakni:
- Kendaraan Roda Kurang dari 4
- Kendaraan Roda 4
- Kendaraan Roda Lebih dari 4
Tarif Pajak Progresif Kendaraan
Yang perlu diketahui ialah bahwasanya setiap provinsi mempunyai besaran tarif pajak bertingkat yang berbeda-beda sesuai wewenang yang telah ditetapkan serta selama hal tersebut mengacu terhadap Pasal 6 Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009.
Sedangkan untuk isi yang terkandung didalam pasal tersebut ialah sebagai berikut:
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama paling rendah ialah 1% dan yang paling tinggi 2%.
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedua dan juga untuk kendaraan seterusnya yang paling rendah ialah sebesar 2% dan paling tinggi 10%. Tarif tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan mobil ataupun motor.
Itulah penjelasan singkat terkait dengan pajak progresif kendaraan. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.