Ketahui Dampak Financial Distress terhadap Strategi Pajak Perusahaan

Ketahui Dampak Financial Distress terhadap Strategi Pajak Perusahaan

Training pajak bisa menjadi pelatihan yang sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin menguasai kebijakan pajak. Sebab, dalam training pajak tersebut Anda akan mendapatkan berbagai materi tentang peraturan perundang-undangan pajak. Namun, tidak kalah penting bagi Anda untuk selalu mengikuti perkembangan berita pajak terbaru di Indonesia seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini.

Dalam rangka memenuhi target APBN, fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mengoptimalkan pengumpulan pajak.  Memperkuat penegakan hukum dan pengawasan secara berkeadilan adalah salah satu taktik yang digunakan.  Namun, di tengah upaya-upaya tersebut, muncul kesulitan baru karena kondisi ekonomi yang tidak stabil, yang membuat banyak bisnis terancam bangkrut.

Idealnya, analisis potensi pajak yang dilakukan DJP harus mempertimbangkan kondisi keuangan wajib pajak, selain rasio-rasio keuangan standar.  Strategi yang lebih menyeluruh diperlukan, terutama pada masa pemulihan ekonomi seperti pasca pandemi dan krisis global, untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak membebani dunia usaha.

Penggunaan Manajemen Risiko Kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM) sebagai Instrumen Pemantauan

Dalam rangka melakukan pengawasan yang lebih imparsial, DJP menggunakan Manajemen Risiko Kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM). Sistem ini memetakan tingkat risiko Wajib Pajak berdasarkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan CRM, DJP dapat mengidentifikasi potensi kehilangan penerimaan dari Wajib Pajak yang tidak patuh dan memprioritaskan Wajib Pajak mana yang perlu diawasi lebih ketat. Namun, pada kenyataannya, CRM masih perlu disertai dengan analisis ekstra, salah satunya adalah memantau kondisi keuangan perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan.

Pengaruh Kesulitan Keuangan terhadap Perilaku Pajak Perusahaan

Penelitian mengindikasikan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan cenderung melakukan tindakan pajak yang agresif. Untuk menjaga stabilitas kas perusahaan selama keadaan darurat keuangan, manajemen biasanya terdorong untuk mengurangi beban pajak. Penelitian juga menemukan bahwa ketika perusahaan berada di bawah tekanan keuangan, mereka lebih cenderung untuk “mempercantik” catatan keuangan mereka untuk memberikan kesan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan-termasuk otoritas pajak.

Hubungan antara Penghindaran Pajak dengan Profitabilitas dan Utang

Dampak Profitabilitas

Metrik utama untuk menilai kemungkinan penghindaran pajak adalah profitabilitas yang ditentukan oleh Return on Assets (ROA). Jumlah pajak yang harus dibayarkan meningkat seiring dengan tingkat keuntungan perusahaan. Pada kenyataannya, perusahaan yang menguntungkan lebih cenderung melakukan perencanaan pajak aktif untuk menurunkan kewajiban pajak mereka. Temuan ini menunjukkan bahwa, sebagian, penghindaran pajak secara positif dan signifikan dipengaruhi oleh profitabilitas.

Baca Juga: SPT Dokter di Bawah PMK 168/2023: Pajak Adil atau Beban Berlebih?

Dampak Utang

Dampak utang terhadap penghindaran pajak diukur dalam penelitian ini dengan menggunakan Debt to Asset Ratio (DAR). Karena biaya bunga pinjaman dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, utang memiliki konsekuensi keuangan. Namun, kecenderungan perusahaan untuk menggunakan leverage untuk perencanaan pajak telah berkurang setelah PMK Nomor 169/PMK.010/2015 disahkan, yang membatasi rasio utang terhadap modal. Oleh karena itu, tidak terlihat dampak dari utang secara parsial terhadap penghindaran pajak dalam penelitian ini.

Peran Financial Distress sebagai Variabel Moderasi

Altman Z-Score digunakan dalam penelitian ini untuk mengukur tingkat kesulitan keuangan. Berikut ini adalah temuan-temuan utama dari penelitian ini:

  • Hubungan antara profitabilitas dan penghindaran pajak tidak dimoderasi oleh financial distress. Hal ini mengimplikasikan bahwa selama bisnis menguntungkan, manajemen akan terus melakukan perencanaan pajak yang agresif meskipun perusahaan sedang mengalami kesulitan.
  • Pengaruh utang terhadap penghindaran pajak dimoderasi oleh financial distress. Perusahaan yang sehat secara finansial lebih cenderung menggunakan utang sebagai alat untuk menghindari pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.