Pelatihan Pajak – Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja untuk pegawai/karyawan bukan berupa uang. Aturan baru terkait dengan natura pajak telah diatur di dalam PMK 66/2023.
Melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah kembali mengatur tentang pajak didalam natura. Peraturan pelaksana pajak natura telah tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 terkait dengan Perlakuan PPh terhadap Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh didalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Lantas seperti apa ketentuan terkait dengan fasilitas karyawan atau pegawai yang dikenakan pajak natura?
Perlakuan Natura dalam Pajak
Penjelasan umum yang berkaitan dengan fasilitas atau kenikmatan yang menjadi objek dari jenis pajak penghasilan tersebut sebagaimana tertuang didalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021, yang disebutkan jika penghasilan ialah objek pajak.
Penghasilan yang menjadi objek pajak ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun.
Penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau didapatkan termasuk gaji, tunjangan, upah,honorarium, komisi, gratifikasi, bonus, uang pensiun, ataupun imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali telah ditentukan lain didalam Undang-Undang ini, dan lainnya yang ditetapkan didalam Undang-Undang PPh.
Objek pajak penghasilan bukan hanya berupa pendapatan dari gaji semata namun fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan/pegawai yang biasa disebut natura/kenikmatan.
Alasan Pengenaan Pajak Natura
Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan dikarenakan selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan pada pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan didalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dikarenakan bentuknya yang tidak berupa uang.
Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti yang telah diberitakan oleh media massa didalam negeri menyatakan, seluruh fasilitas yang diberikan perusahaan untuk karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai bentuk penghasilan.
Baca Juga: Penetapan Pajak Parkir dan PPN Pengelolaan Parkir
Hal tersebut juga berlaku untuk para pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan serta memperoleh fasilitas serupa. Saat fasilitas tersebut dianggap sebagai penghasilan, maka akan menjadi objek yang dikenakan pajak serta wajib untuk dilaporkan didalam SPT Tahunan.
Ini berarti fasilitas yang diterima oleh pegawai atau karyawan tersebut merupakan penghasilan, bisa dibebankan untuk perusahaan yang memberikan natura. Jadi, natura pajak tersebut akan dikenakan atas fasilitas yang diterima oleh wajib pajak pribadi, baik itu pekerja dalam hal ini karyawan ataupun pemilik usaha terhadap perusahaan yang didirikannya.
Kriteria Natura yang Dikenakan Pajak
Peraturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang HPP terkait dengan pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan tersebut telah diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Objek pajak natura ialah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan oleh perusahaan dengan kriteria:
- Mempunyai batasan nilai tertentu
- Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian/imbalan
- Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan
- Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja memperoleh penetapan daerah tertentu dari DJP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.