Training Pajak – Transfer Pricing ialah suatu harga jual khusus yang pada umumnya digunakan sebagai alat pertukaran antar organisasi divisional untuk mencatat setiap pendapatan yang ada dari divisi penjualan dan juga dari biaya yang dikeluarkan oleh divisi pembelian.
Sebetulnya tujuan dilakukannya transfer pricing tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan juga mengukur setiap kinerja yang terjadi di perusahaan. Tapi dalam pelaksanaannya transfer pricing tersebut banyak dipakai oleh beberapa perusahaan multinasional guna meminimalisir jumlah pajak yang harus mereka bayar, yakni dengan melakukan rekayasa harga transfer antar divisi perusahaan.
Dengan memegang kunci utamanya yakni dengan mengandalkan hubungan istimewa transfer pricing bisa dengan mudah berhasil di dalam sisi pajaknya. Hubungan istimewa yang dimaksudkan tersebut merupakan sebuah hubungan kepemilikan yang terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya sehingga saat hubungan tersebut terjadi, maka akan muncul adanya suatu keterikatan satu pihak dengan pihak .
Adanya faktor kepemilikan dan juga penguasaan yang diperoleh melalui manajemen penggunaan teknologi, serta adanya suatu hubungan darah atau adanya perkawinan menjadi faktor penyebab utama hadirnya hubungan istimewa.
Didalam pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Perpajakan Nomor10 Tahun 1994 menyatakan jika hubungan istimewa ada jika terjadi karena 3 hal yakni :
- Saat Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih di wajib pajak lain.
- Terdapat hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan 25% atau lebih di dua Wajib Pajak atau lebih, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajalainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak ada dibawah penguasaan yang sama baik langsung ataupun tidak langsung.
- Adanya hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda didalam garis keturunan lurus ataupun kesamping satu derajat.
Sebenarnya, di Indonesia sendiri sudah tidak asing lagi dengan adanya transfer pricing. Bahkan dari beberapa perusahaan yang ada di Indonesia telah melakukan transfer pricing tersebut. Hanya saja efek dari pengurangan pajaknya tidak terlalu terasa apabila dilakukan di antara divisi-divisi yang ada di perusahaan. Tapi, lain halnya apabila transfer pricing tersebut dilakukan untuk menilai kinerja divisi.
Baca Juga: Semua Syarat Pengajuan Gugatan Pajak untuk Anda Pelajari
Didalam pelaksanaannya kekurang-wajaran yang umumnya timbul karena adanya transfer pricing terjadi antara Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries, yakni negara yang tidak memungut atau memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.
Berdasarkan DJP sebagaimana yang dimaksud didalam SE-04/PJ.7/1993 kekurang-wajaran dari harga transfer yang umumnya ditimbulkan bisa terjadi atas antara lain : harga penjualan, pengalokasian biaya administrasi dan umum, harga pembelian, pembebanan bunga pada pemberian pinjaman oleh pemegang saham, sewa, lisensi, franchise, royalti, imbalan atas jasa manajemen, pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham dan juga imbalan atas jasa teknik dan jasa lainnya,.
Setiap permasalah yang terjadi didalam Transfer Pricing ini pada umumnya diatasi dan diselesaikan seperti yang tercantum didalam Pasal 18 ayat 1,2,dan 3 UU Perpajakan No.10 Tahun 1994, yakni dengan memberikan setiap wewenangnya kepada menteri keuangan serta dirjen pajak untuk menentukan kembali terhadap besarnya penghasilan dan juga pengurangan serta menentukan utang sebagai modal guna menentukan atas besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.