Penting untuk diketahui bahwa kursus pajak tersedia untuk Anda yang sedang membutuhkan pengetahuan tentang berbagai kebijakan pajak yang berlaku. Biasanya kursus pajak ini diikuti oleh calon konsultan pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa kelas pajak ini bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Namun, dalam membahas mengenai apa penyebab muncul dan hapusnya utang pajak. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak terus ulasan berikut ini.
Menurut pasal 1 angka 8 yang tertulis dalam undang-undang penagihan pajak, maksud dari utang pajak yakni merupakan pajak yang masih harus disetorkan, di dalamnya termasuk sanksi administrasi yang berupa denda bunga ataupun kenaikan yang telah tercantum pada sebuah SKP atau Surat Ketetapan Pajak maupun berbagai surat lain yang sejenis, serta disesuaikan menurut kebijakan peraturan undang-undang pajak yang berlaku.
Bagaimana Utang Pajak Bisa Muncul?
Munculnya utang pajak tentu saja memiliki peran yang begitu penting dalam bidang pajak sendiri, karena hal ini berkaitan dengan penyetoran pajak, juga menentukan ketika dimulai dan berakhirnya sebuah masa tenggang daluwarsa, sebagai penentu dari total sanksi administrasi seperti denda, untuk memasukkan surat keberatan.
Sekaligus biasanya dipakai untuk melakukan penerbitan surat keterangan Pajak kurang bayar, surat keterangan Pajak kurang bayar tambahan, dan berbagai keperluan pajak lainnya. Ketika terjadinya pengakuan utang pajak, maka ada dua ajaran yang akan menjadi dasar pengelolaan yang berkaitan dengan munculnya utang pajak ini, yakni ajaran formil dan ajaran materiil.
Ajaran formil dan ajaran materiil biasanya berisi tentang apa saja hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana cara munculnya utang pajak, apakah hutang pajak tersebut dikarenakan UU perpajakan maupun disebabkan karena tindakan pejabat pajak.
Ajaran Formil
Ajaran formil merupakan utang pajak yang muncul karena adanya pengeluaran Surat Ketetapan Pajak atau SKP yang dilakukan oleh fiskus atau pemerintah. Dalam hal SKP ini, bisa diketahui bahwa terdapat berbagai informasi, seperti untuk melakukan penentuan Apakah seseorang dibebankan pajak maupun tidak pada kasus jumlah pajak yang wajib dibayar, sekaligus berisi tentang informasi yang berkaitan dengan batas waktu penyetorannya. Ajaran yang satu ini sejalan dengan Sistem pemotongan pajak official assessment system.
Baca Juga: Revitalisasi Pajak Digital: Keamanan dan Layanan Pajak Online Terkini
Ajaran Materil
Di sisi lain, maksud dari ajaran materiil merupakan utang pajak yang muncul karena pemberlakuan dari kebijakan undang-undang pajak. Pada teori yang satu ini, wajib pajak akan dengan aktif pada saat melakukan penentuan dirinya dibebankan pajak maupun tidak dibebankan pajak, seperti halnya sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku. Sudah pasti bahwa ajaran ini sejalan dengan Sistem pemotongan pajak self assessment system.
Apa Penyebab Hapusnya Utang Pajak?
Utang pajak bisa saja dihapuskan disebabkan karena berbagai kondisi. Selain itu, Berikut ini adalah berbagai penyebab dari dihapusnya utang pajak, antara lain:
- Pembayaran. Apabila utang pajak telah dipenuhi atau dibayarkan oleh wajib pajak yang berkaitan, maka pastinya utang pajak tersebut akan secara otomatis dilakukan penghapusan.
- Restitusi/Kompensasi. Jika wajib pajak mempunyai kelebihan saat menyetorkan pajak pada masa atau periode sebelumnya, maka kompensasi terhadap kelebihan pembayaran ini bisa terjadi. Sehingga, jumlah dari kelebihan pajak yang dibayarkan akan dikompensasikan pada berbagai pajak lain yang masih terutang.
- Penghapusan dan Pembebasan. Ketika ditemukan wajib pajak yang menunggak dan ternyata telah meninggal dunia, serta tidak memiliki ahli waris maka bisa diusulkan supaya utang pajak tersebut dapat dihapuskan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.