Kursus Pajak – Kata ekspor mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, dimana kegiatan ekspor merupakan kegiatan menjual barang maupun jasa ke luar negeri. Kegiatan ekspor dapat diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kegiatan tersebut tentunya bisa memberikan pemasukan atau dianggap sebagai devisa untuk negara, sehingga semakin banyak aktivitas ekspor maka akan semakin banyak pula keuntungan atau devisa yang akan diperoleh.
Disamping itu, kegiatan ekspor juga bisa memberikan keuntungan lain untuk suatu negara, salah satunya ialah bisa mengendalikan harga barang dan jasa tersebut. Hal tersebut dimaksudkan bahwa saat barang atau jasa bisa diproduksi dengan lebih mudah serta melimpah, maka salah satu cara supaya harga barang dan juga jasa tersebut stabil maka dapat dilakukan kegiatan ekspor ke negara lain supaya kondisi harga pasar tetap terjaga.
Mengenal JKP dan BKP
Pada kegiatan ekspor, Anda akan mengenal istilah Jasa Kena Pajak (JKP) dan juga Barang Kena Pajak (BKP). Jasa kena pajak ialah jasa yang dikenakan pajak atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Demikian pula dengan Barang Kena Pajak (BKP) yang merupakan barang atau benda yang dikenakan pajak (PPN) sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pengaturan terhadap cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, yang berarti jika pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali untuk barang yang ditetapkan sebagai barang yang tidak terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Barang kena Pajak (BKP) sendiri terdiri atas dua jenis yakni BKP berwujud serta BKP tidak berwujud.
Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) ialah suatu kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia, yang kemudian dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP yang ada di luar Daerah Pabean. Daerah pabean sendiri merupakan wilayah Republik Indonesia yang mana wilayahnya meliputi darat, perairan (laut) dan juga udara di atasnya, dan juga tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif serta Landas Kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Jenis Barang Kena Pajak
Barang kena pajak tidak berwujud ialah barang berwujud yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap transaksi barang dikenai pajak tidak berwujud harus dibuat faktur pajaknya walaupun pembeli bukan kategori pengusaha kena pajak (PKP).
Baca Juga: Apakah Benar Status PKP Akan Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN?
Berikut jenis barang yang masuk didalam kategori Barang kena pajak tidak berwujud:
- Hak cipta dalam bidang sastra, kesenian serta karya ilmiah
- Peralatan komersial, ilmiah, dan juga industrial
- Hak cipta atas desain, formula, merek dagang, dan juga hak kekayaan intelektual
- Hak untuk memakai gambar bergerak dan juga pita video untuk siaran televisi serta siaran radio
- Bantuan tambahan dan pelengkap yang berkaitan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial, ilmiah dan juga industrial
- Pelepasan sebagian atau keseluruhan hak yang berkaitan dengan pemberian hak kekayaan intelektual.
Pengusaha yang bisa melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud tentunya ialah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Disamping itu, pengusaha yang bersangkutan juga mempunyai kewajiban sebagai pemungut PPN, menyetor PPN, serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya.
Menurut UU PPN pasal 7 ayat 2, khusus untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud tarifnya ialah 0%. Hal tersebut tentunya menguntungkan karena mempunyai beberapa tujuan lain seperti bisa meningkatkan PDB (Produk Domestik Bruto), sera menjaga peningkatan tarif supaya tidak terlalu tinggi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.