Brevet Pajak – Selama wajib pajak termasuk dalam salah satu pengecualian atau kategori yang tercantum dalam peraturan dan perundang-undangan perpajakan, mereka diwajibkan untuk melaporkan SPT atau tidak. Ulasan ini akan mengulasnya untuk Anda untuk menentukan kategori wajib pajak mana yang tidak perlu melaporkan SPT dan jenis SPT apa saja yang tidak perlu dilaporkan. Informasi seperti ini akan sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin bekerja sebagai spesialis pajak. Namun, wajib mengetahui bahwa brevet pajak dapat menjadi batu loncatan untuk menguasai kebijakan pajak. Bahkan nantinya Anda juga akan memperoleh sertifikat brevet pajak yang tentunya akan meningkatkan skill Anda di dunia perpajakan.
Aturan Mengenai Wajib Lapor SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan
Sebagai Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan diwajibkan untuk melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain membayar atau menyetorkan kewajiban pajaknya. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) menjadi peraturan pelaksana dari aspek teknis pelaporan dan mengatur kewajiban pelaporan SPT. Meskipun demikian, wajib pajak dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT dalam keadaan tertentu. Selain itu, dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, beberapa kategori SPT juga dikecualikan dari kewajiban pelaporan.
Kategori Wajib Pajak Badan Seperti Apa yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT?
Pengecualian pelaporan SPT bagi wajib pajak badan tunduk pada beberapa persyaratan. Menurut UU KUP No. 28/2007 dan aturan turunannya, wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan berikut ini dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT:
- Status NPWP Wajib Pajak Badan telah berakhir.
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi sebagai akibat dari penggabungan atau penutupan perusahaan.
- Perusahaan yang merupakan wajib pajak badan tetap, yang mana tidak lagi menjalankan bisnisnya di Indonesia.
- Sesuai dengan peraturan pelaksanaan UU KUP, Wajib Pajak badan yang dikenakan kewajiban pajak masa tidak perlu menyampaikan SPT Masa.
Jenis SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan
Kendati demikian, seperti halnya dengan pedoman yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 mengenai Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak Badan yang masih beroperasi dapat juga tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT.
Baca Juga: Rasio C-Efficiency PPN: Mengapa Indonesia Belum Bisa Optimal?
Sesuai dengan peraturan tersebut, jenis SPT masa berikut ini dikecualikan dari kewajiban pelaporan:
Pasal 21/26: SPT Tahunan PPh Nihil
Jika jumlah yang dipotong selama periode pajak yang berlaku adalah nol, wajib pajak badan dibebaskan dari pelaporan berdasarkan Pasal 21/26 SPT Masa. Hal ini dikarenakan beberapa alasan berikut:
- Tidak memiliki pekerja maupun pegawai tetap
- Mempunyai karyawan tetapi tidak membayar gaji kepada mereka
- Penghasilan setiap karyawan lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hanya bagian Januari hingga November dari tahun pajak yang berlaku yang dikecualikan dari persyaratan pelaporan di bawah SPT Masa 21/26 Nihil; periode pajak Desember memerlukan pelaporan.
Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang Tidak Melaporkan SPT
Jika WP OP termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) atau masuk dalam kelompok ini, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan. Kategori Wajib Pajak Non Efektif yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 Pasal 24 antara lain:
- Tidak lagi menjadi pekerja bebas atau pemilik usaha.
- Tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
- Bekerja tetapi pendapatannya kurang dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- tinggal di luar negeri atau menghabiskan lebih dari 183 hari di luar negeri dalam periode 12 bulan yang terbukti rentan terhadap pajak luar negeri.
- Status NPWP sudah tidak aktif atau berubah menjadi non efektif (NE).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.