Kenali Contoh Faktur Pajak Dianggap Tidak Diterbitkan dan Terlambat Dibuat Menurut PER-11/PJ/2025

Kenali Contoh Faktur Pajak Dianggap Tidak Diterbitkan dan Terlambat Dibuat Menurut PER-11/PJ/2025

Brevet Pajak – Ada batas waktu yang ketat untuk menerbitkan faktur pajak dalam praktik perpajakan. Jika faktur pajak dianggap telah diterbitkan tanpa penundaan yang signifikan, hal ini merupakan pelanggaran serius. Topik ini secara khusus diatur oleh PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 59. Anda dapat menguasai pemahaman tentang kebijakan perpajakan seperti ini ketika Anda mengikuti brevet pajak. Karena pada kelas perpajakan seperti brevet pajak Anda akan mendapatkan berbagai macam materi tentang perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Kapan Faktur Pajak Tidak Dianggap Telah Diterbitkan?

Pasal 59(1) PER-11/PJ/2025 menyatakan bahwa jika faktur pajak diterbitkan lebih dari tiga bulan setelah tanggal jatuh tempo, faktur tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 31(2) atau Pasal 32(3) mengenai waktu penerbitan faktur, khususnya saat Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) diserahkan, atau saat pembayaran diterima, mana yang lebih dahulu.

Denda bagi Entitas Kena Pajak

Berdasarkan Pasal 14(4) Undang-Undang Administrasi Pajak, entitas kena pajak (PKP) yang tidak mengirimkan faktur dalam batas waktu tiga bulan akan dikenakan sanksi administratif.

Dampak terhadap Kredit Pajak Masukan

Tidak mungkin untuk mengklaim kredit pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak pernah diterbitkan. Akibatnya, pembeli tidak dapat mengurangi jumlah PPN yang harus dibayar dengan menggunakan PPN dari faktur tersebut.

Contoh faktur pajak yang dianggap tidak diterbitkan adalah sebagai berikut, yakni PT N menerima barang kena pajak dari CV M, wajib pajak yang terdaftar sebagai wajib pajak PPN. Faktur pajak untuk transaksi tersebut seharusnya dikirimkan pada 19 September 2025 sesuai dengan kebijakan yang baru dikeluarkan.  Berdasarkan Pasal 59(1), faktur pajak dianggap tidak diterbitkan karena tanggal penerbitannya melebihi batas waktu tiga bulan, yaitu setelah 18 Desember 2025. Berikut adalah konsekuensi hukumnya:

  • Berdasarkan Pasal 14(4) Undang-Undang Administrasi Pajak, CV M dapat dikenakan sanksi administratif.
  • PPN pada faktur tersebut tidak dapat diklaim oleh PT N.

Baca Juga: Wajib Tahu! Aturan Baru Faktur Pajak Pedagang Eceran 2025: Tanpa Identitas Pembeli dan Lebih Mudah!

Sangat penting bagi semua entitas yang terdaftar PPN untuk mengetahui batas waktu penerbitan faktur pajak. Ketidakakuratan atau kegagalan memenuhi batas waktu ini, terutama jika terjadi lebih dari tiga bulan setelah faktur seharusnya dikirimkan, akan membuat faktur menjadi tidak sah dan mengakibatkan denda serta ganti rugi bagi pelanggan. Salah satu masalah utama dalam administrasi pajak adalah keterlambatan penerbitan faktur pajak. Faktur pajak dianggap terlambat sesuai dengan Pasal 58 PER-11/PJ/2025 jika tanggal pada faktur lebih lambat dari batas waktu penerbitan yang ditetapkan dalam Pasal 31(2) atau Pasal 32(3).

Faktur pajak terlambat: apa itu?

Faktur pajak dianggap terlambat jika tanggal pada faktur lebih lambat dari tanggal seharusnya diterbitkan, sesuai dengan Pasal 58(1) PER-11/PJ/2025. Menurut Pasal 58(2) Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keadaan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14(4).

Implikasi Penerbitan Faktur Pajak Terlambat

Sanksi administratif dikenakan kepada PKP sesuai dengan Pasal 14(4) Undang-Undang KUP. Jika syarat-syarat untuk pengurangan pajak masukan terpenuhi, pembeli (pihak lawan transaksi) masih dapat mengkreditkan PPN meskipun faktur dikirim setelah batas waktu.

Contoh faktur pajak terlambat

Pada tanggal 11 September 2025, PT A memasok Barang Kena Pajak (BKP) kepada CV B, dan pada hari yang sama, faktur pajak seharusnya telah dikirimkan. Namun, faktur pajak baru diterbitkan oleh PT A pada tanggal 12 September 2025, yang dianggap terlambat. Dampaknya adalah sesuai dengan Pasal 14(4) Undang-Undang Administrasi Perpajakan, PT A menghadapi konsekuensi administratif.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.