download (6)

Kenalan Dengan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Yuk!

Pajak mineral bukan logam dan batuan serta pengertian mineral bukan logam dan batuan terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2009 yaitu pada UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), yaitu pada pasal 1. Mineral bukan logam dan batuan adalah jenis mineral yang bukan termasuk logam dan batuan, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang mineral dan batubara. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah jenis pajak daerah yang dipungut terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik MBLB yang diambil dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah, maka dari itu tarif untuk pajak mineral bukan batuan dan logam berbeda-beda di tiap daerahnya. Misalnya saja di Kota Ambon berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 6 Tahun 2012, tarif pajak MBLB yang berlaku yaitu sebesar 25% yang dihitung dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. Sementara itu, Kabupaten Mamuju berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 12 Tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 20%.  Subjek pajak dari pajak MBLB yaitu orang pribadi maupun badan yang dapat melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Sama seperti subjek pajaknya, yang menjadi wajib pajak MBLB yaitu orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. 

 

Apa aja sih objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Adapun objek Pajak MBLB di antaranya: 

  • Asbes
  • Batu tulis
  • Batu setengah permata
  • Batu kapur
  • Batu apung
  • Batu permata
  • Bentonit
  • Dolomit
  • Feldspar
  • Garam batu (halite)
  • Grafit
  • Granit/andesit
  • Gips
  • Kalsit
  • Kaolin
  • Leusit
  • Magnesit
  • Mika
  • Marmer
  • Nitrat
  • Opsidien 
  • Oker
  • Pasir dan kerikil
  • Pasir kuarsa
  • Perlit
  • Phospat talk
  • Tanah serap (fuller earth)
  • Tanah diatome
  • Tanah liat
  • Tawas (alum)
  • Tras Yarosif
  • Zeolit
  • Basal
  • Trakkit
  • serta mineral bukan logam dan batuan lainnya yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comments are closed.