Kembali Gelar Lelang Barang Sitaan, DJP Tegaskan Prosedur dan Ketentuan Tahun 2025

Kembali Gelar Lelang Barang Sitaan, DJP Tegaskan Prosedur dan Ketentuan Tahun 2025

Training Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melelang barang-barang sitaan pajak di sejumlah lokasi sepanjang tahun 2025. Pada tanggal 25 Juni, Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Barat mengadakan lelang di DKI Jakarta, di mana puluhan barang yang disita akibat pelanggaran pajak dilelang. Terbaru, pada 6-10 Oktober 2025, tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur mengadakan penjualan barang sitaan lainnya. Mobil, logam mulia, properti, dan bangunan termasuk di antara 66 aset hasil penegakan pajak yang dilelang, dengan nilai maksimum IDR 11,2 miliar.

Training pajak menjadi metode terbaik bagi Anda yang ingin memperdalam pemahaman tentang pengetahuan pajak. Sebab, dalam training pajak ini Anda akan mendapatkan materi tentang kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, pernahkah Anda mempertimbangkan ketentuan hukum yang mendasari penyitaan barang-barang ini di tengah keramaian lelang? Baca artikel ini sampai akhir untuk menemukan solusinya!

Penyitaan Pajak: Apa Itu?

Salah satu strategi yang digunakan pemerintah untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban finansialnya adalah penyitaan barang. Tindakan ini diambil jika wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dua hari setelah surat perintah eksekusi diberitahukan. Petugas pajak dapat menyita harta wajib pajak sesuai dengan Pasal 1 Ayat 18 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Perintah Eksekusi (UU PPSP). Sesuai dengan ketentuan hukum, barang-barang ini dijaminkan sebagai jaminan untuk pelunasan kewajiban pajak.

Siapa yang Melakukan Penyitaan?

Hanya petugas pajak yang berwenang melakukan penyitaan sesuai dengan Pasal 12 UU PPSP. Setidaknya dua orang dewasa yang merupakan warga negara Indonesia, dikenal oleh petugas pajak, dan dapat dipercaya harus mengawasi prosedur ini.

Apa yang Dapat Disita?

Mendapatkan jaminan untuk melunasi utang pajak adalah tujuan utama penyitaan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dimiliki oleh wajib pajak dan memiliki nilai ekonomi dapat disita, terlepas dari apakah barang tersebut berada di bawah penguasaan orang lain, di rumah, atau di tempat usaha.

  • Kendaraan bermotor, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening, rekening koran, saham, obligasi, surat berharga, piutang, dan partisipasi modal termasuk dalam barang yang dapat disita sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang PPSP.
  • Properti tetap, termasuk bangunan, tanah, dan kapal dengan ukuran tertentu. Biasanya, harta bergerak adalah yang pertama disita. Namun, dalam keadaan lain, seperti ketika harta bergerak tidak ditemukan atau nilainya tidak mencukupi, penyitaan dapat langsung dilakukan pada harta tidak bergerak.
  • Hak kepemilikan, hak penggunaan, hak bangunan, dan hak komersial termasuk di antara hak atas tanah yang dapat disita. Barang yang disewakan atau digunakan sebagai jaminan (hipotek atau gadai) juga dapat disita.
  • Aset perusahaan dapat disita dari wajib pajak yang merupakan badan usaha. Namun, harta benda administrator, manajer cabang, pejabat yang bertanggung jawab, atau pemilik modal juga dapat disita jika aset tersebut terbukti tidak mencukupi.

Baca Juga: Target 12% Pajak: Kebijakan, Proyeksi, dan Implikasi bagi APBN 2026

Hal-hal yang Tidak Dapat Disita

Tidak semua hal dapat disita. Menurut Pasal 15 Undang-Undang PPSP, objek-objek berikut dilarang untuk disita:

  • Perlengkapan tidur dan pakaian wajib pajak dan keluarganya.
  • Persediaan makanan, minuman, dan bahan masak untuk satu bulan.
  • Peralatan resmi yang disediakan oleh pemerintah.
  • Buku dan sumber daya ilmiah, budaya, atau pendidikan.
  • Peralatan kerja yang masih digunakan untuk operasional sehari-hari dan memiliki nilai total maksimum IDR 20 juta.
  • Alat bantu bagi wajib pajak atau keluarganya.

Mekanisme Pelaksanaan Penyitaan Pajak

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) PMK No. 61 Tahun 2023, penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan. Surat tersebut memuat beberapa detail penting, antara lain:

  • Nama wajib pajak dan penjamin
  • Tanggal dan nomor surat perintah pelaksanaan
  • Tanggal pemberitahuan surat perintah pelaksanaan
  • Nama petugas pajak
  • Perintah untuk melaksanakan sita.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.