Kursus pajak adalah salah satu metode pembelajaran tentang peraturan perpajakan yang paling efektif. Sebab, setelah mendapatkan berbagai materi perundang-undangan pajak, peserta juga harus mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat kursus pajak. Salah satu alat utama dalam pembangunan suatu negara adalah pajak. Pemerintah dapat mendanai berbagai layanan publik dan inisiatif pembangunan dengan pendapatan pajak.
Namun pada kenyataannya, tidak semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini terutama berlaku bagi para penyandang disabilitas, yang mungkin akan mengalami kesulitan untuk terlibat dalam perekonomian. Untuk menjamin agar para penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, pemerintah Indonesia telah mengatur hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Definisi Penyandang Disabilitas
Setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan hambatan lain yang dapat menyulitkan mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesamaan hak, dianggap sebagai penyandang disabilitas, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, bahkan dalam hal pajak dan ekonomi.
Hak Pajak Penyandang Disabilitas
Keringanan Pajak atas Penghasilan
Di Indonesia, penyandang disabilitas berhak mendapatkan keringanan pajak penghasilan. Menurut UU No. 7 Tahun 2021, pajak penghasilan dipotong secara bertahap dari penghasilan wajib pajak. Namun, pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu cara agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan keringanan. PTKP adalah penghasilan minimum bebas pajak yang besarannya dapat dimodifikasi berdasarkan keadaan keluarga, seperti apakah wajib pajak atau anggota keluarga memiliki disabilitas, untuk membantu penyandang disabilitas memenuhi kewajiban perpajakannya.
Manfaat Pajak Bisnis untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah menawarkan keringanan pajak bagi bisnis yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai upaya agar komunitas bisnis mendukung populasi ini. Hal ini dapat mendorong terciptanya lebih banyak lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas karena bisnis yang menawarkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas berhak mendapatkan pengurangan biaya dalam perhitungan pajak mereka.
Baca Juga: Dampak Kebijakan PPN Nol Persen untuk Susu Impor: Suara Peternak Lokal di Tengah Persaingan Pasar
Layanan Perpajakan Mudah Diakses
Kemudahan akses terhadap layanan perpajakan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas. Untuk menjamin pelayanan perpajakan bagi seluruh wajib pajak, termasuk penyandang disabilitas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya. Penyediaan sarana dan prasarana yang dapat digunakan oleh wajib pajak dengan keterbatasan fisik, serta pelatihan khusus bagi petugas pajak untuk membantu wajib pajak penyandang disabilitas, merupakan beberapa contoh layanan pajak yang ramah disabilitas.
Menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk (PPnBM)
Untuk barang-barang bantuan tertentu yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pengurangan atau pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah (PPnBM).
Kewajiban Pajak untuk Penyandang Disabilitas
Meski memiliki hak khusus dalam hal perpajakan, penyandang disabilitas tetap memiliki tanggung jawab yang sama seperti wajib pajak lainnya. Para penyandang disabilitas harus mengetahui kewajiban perpajakan berikut ini:
- Kewajiban membayar pajak penghasilan: Penyandang disabilitas yang memiliki penghasilan di atas PTKP tetap diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh), sama seperti wajib pajak lainnya.
- Perlunya Mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Direktorat Jenderal Pajak harus menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari semua wajib pajak, termasuk mereka yang mengalami penurunan nilai.
- Kepatuhan terhadap Ketentuan Pajak Tambahan: Di Indonesia, penyandang disabilitas juga harus mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pemilik properti dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kena pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.