Pelatihan Pajak – Pajak perseroan ialah kewajiban pajak badan usaha PT terhadap pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan serta kewajiban jenis pajak lainnya. Anda perlu mengetahui pengenaan jenis pajak perseroan terbatas ini. Masing-masing status wajib pajak mempunyai kewajiban pajak yang berbeda-beda. Seperti halnya antar status badan usaha, juga mempunyai jenis pengenaan pajak penghasilan yang tidak sama.
Bagi Anda yang saat ini tengah mengelola administrasi perpajakan perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas, Anda perlu mengetahui kewajiban terhadap pajak penghasilan Perseroan Terbatas (PT) serta perpajakan lainnya.
Mengenal Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT
Pajak Perseroan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas atau jenis pajak yang perlu dikelola oleh badan usaha PT. Pajak badan usaha PT ini dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bisa juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Tapi terdapat kriteria tertentu untuk perseroan terbatas yang mempunyai kewajiban PPN atau PPnBM. Setidaknya perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu serta melakukan transaksi barang ataupun jasa kena PPN atau PPnBM.
Jenis Pajak Perseroan Terbatas
Setidaknya terdapat 3 pengelompokan jenis pajak yang dikenakan dan juga dikelola oleh badan usaha PT/perseroan terbatas. Pengelompokan ketiga jenis pajak ini telah disesuaikan dengan status dan juga kegiatan/operasional dari usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas.
Ini berarti dari masing-masing badan usaha PT tidak mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan satu dengan lainnya. Begitu pula dengan penggunaan tarif pajak penghasilan yang didapatkan antara perseroan terbatas satu dengan yang lainnya dapat berbeda.
1. Pajak Pertambahan Nilai
Untuk wajib pajak perseroan terbatas dengan status PKP, setiap transaksi menjual barang atau jasa kena pajak harus memungut pajak pertambahan nilai sesuai tarif PPN yang tengah berlaku.
Sebagai pemungut dari PPN, wajib pajak badan usaha PT juga diharuskan untuk membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada lawan transaksi.
Baca Juga: Seberapa Efektif Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Perpajakan di TV?
2. Jenis Pajak Penghasilan
Sesuai dengan bentuk usahanya, PT mempunyai sifat dasar yakni adanya pemisahan pemilik perusahaan dengan kekayaan perusahaan. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya potensi pembebanan pajak berganda pada setiap pihak yang menerima penghasilan.
Adapun rincian jenis pajak perseroan terbatas atau pajak badan usaha PT yang menjadi kewajiban di antaranya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan PPh 4 ayat 2.
3. Pajak Penghasilan atas Usaha
Sebagai wajib pajak perseroan terbatas diharuskan untuk membayar pajak penghasilan sesuai metode yang dipilih dan juga status badan usahanya. Jika mempunyai penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, maka bisa menggunakan tarif Pajak Final UMKM PP 23/2018 dengan besaran 05% dari omzet bruto. Tapi jangka waktu penggunaan tarif setengah persen untuk perseroan terbatas hanya berlaku dalam jangka waktu 3 tahun.
PPh Final harus dibayarkan ketika penghasilan diterima yang bertujuan untuk menyederhanakan proses dan juga mekanisme perpajakan. Disamping itu, juga untuk mengurangi beban administrasi pajak, terutama untuk Wajib Pajak yang masih berkembang dan juga belum mampu menyelenggarakan pembukuan.
Tapi bagi wajib pajak badan usaha PT yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib untuk melakukan pembukuan serta akan dikenakan tarif PPh Badan normal pasal 17.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.