Pelatihan Pajak – Tax avoidance atau praktik penghindaran pajak merupakan sebuah skema transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam mengurangi atau bahkan menghapus beban pajak dengan memanfaatkan celah dalam kebijakan dan juga peraturan perpajakan. Meskipun pada dasarnya terdapat praktik tax avoidance yang dianggap legal, namun tetap saja praktik ini dapat merugikan negara.
Jenis Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Mengacu pada James Kessler, seorang pengacara pajak dari Inggris, praktik penghindaran pajak atau yang disebut dengan istilah tax avoidance merupakan tindakan yang bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1. Acceptable Tax Avoidance
Upaya Wajib Pajak untuk menghindari pajak yang dapat diterima secara hukum. Praktik penghindaran pajak tersebut dinamakan demikian sebab dianggap mempunyai tujuan yang baik dan juga tidak dilaksanakan dengan transaksi palsu.
2. Unacceptable Tax Avoidance
Upaya Wajib Pajak didalam menghindari pajak yang tidak dapat diterima secara hukum. Penghindaran pajak tersebut tidak bisa dikatakan legal sebab berdasarkan tujuan yang jahat dan juga dilakukan dengan transaksi palsu untuk bisa menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Perlu diketahui jika kedua kategori tax avoidance tersebut dalam praktiknya bergantung pada hukum perpajakan setempat yang tengah berlaku.
Perbedaan Tax Avoidance dengan Tax Evasion
Sebenarnya yang menjadi pembeda antara Tax Avoidance (penghindaran pajak) dengan Tax Evasion (penggelapan pajak) ialah dari sisi legalitasnya. Tax Avoidance mempunyai sifat legal, sementara itu Tax Evasion mempunyai sifat ilegal. Bukan hanya itu, dalam praktiknya pengelompokan keduanya biasa terjadi karena interpretasi otoritas pajak dalam masing-masing negara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, untuk bisa menyimpulkannya yang menjadi pembeda antara keduanya ialah dari sisi legalitasnya, sementara dari sisi lainnya keduanya tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penghindaran pajak tersebut merupakan hal yang sering dilakukan oleh wajib pajak ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Dimana secara tidak langsung wajib pajak yang melakukan praktik penghindaran pajak tidak mendukung tujuan dari dibentuknya undang-undang perpajakan.
Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025
Karakteristik dan Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia
Tax avoidance merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meminimalisir pembayaran beban pajak perusahaan maupun individu yang terutang pada kas negara. Hal tersebut tentu saja membawa dampak buruk untuk negara sebab bisa menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Wajib Pajak memiliki berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance, misalnya:
1. Hibah
Dalam menghindari pembebanan pajak atas hibahan, pemberi hibahan memanfaatkan adanya celah dari ketentuan pajak. Caranya ialah dengan terlebih dahulu menghibahkan tanah dan juga bangunan ke anak kandung kakek tersebut untuk mematuhi bagian “garis keturunan lurus satu derajat”. Kemudian, tanah dan bangunan dihibahkan sekali lagi dari anak ke cucu sang kakek yang menjadi penerima hibahan yang sebenarnya.
2. Pinjaman nominal besar ke bank
Ketika Wajib Pajak menerima pinjaman dengan nominal yang besar, maka otomatis bunga yang diberikan akan proporsional dengan total pinjaman yang diperoleh. Wajib Pajak kemudian membebankan bunga pinjaman tersebut ke dalam laporan keuangan fiskal, tapi pinjaman tersebut tidak tercatat menambah modal. Sehingga membuat penjualan tidak berkembang dan keuntungan tidak bisa bertambah. Dengan keuntungan yang kecil tersebut, maka Wajib Pajak dapat menghindari pembebanan pajak yang signifikan, sehingga penghindaran pajak dengan cara tersebut banyak dilakukan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.