Brevet Pajak – Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh Indonesia bersiap untuk melaksanakan ritual pengorbanan. Kegiatan ini dilakukan dengan membeli hewan ternak seperti kambing, sapi, atau domba, yang kemudian disembelih dan disembelih sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Namun, seiring dengan semakin maraknya transaksi pembelian hewan ternak, muncul pertanyaan penting yang kerap diajukan oleh masyarakat. apakah pembelian hewan ternak dikenakan pajak?
Pertanyaan ini sangat relevan, apalagi saat ini, seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap perpajakan dan pentingnya brevet pajak. Untuk menjawabnya, kita perlu mencermati aspek hukum perpajakan di Indonesia, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pembelian Hewan Kurban Dikecualikan dari Pengenaan PPN
Dalam konteks pembayaran pajak, hewan ternak termasuk dalam golongan barang kebutuhan pokok. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.03/2022, barang kebutuhan pokok dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, pembelian hewan kurban untuk keperluan keagamaan tidak dikenakan PPN kecuali hewan tersebut dalam keadaan hidup dan belum diolah.
Namun, jika hewan tersebut disembelih dan dikemas sebagai produk daging siap jual, maka barang tersebut dapat dikenakan PPN, tergantung pada jenis produk dan pengolah yang menjualnya.
Status Pembeli: Apakah Ada Pengurangan Pajak?
Jika Anda adalah orang yang menjual hewan kurban untuk keperluan keagamaan, usaha ini tidak dikenakan pajak tambahan. Kegiatan ini merupakan kegiatan konsumsi dan tidak terkait dengan kegiatan usaha, sehingga tidak dianggap sebagai objek PPh atau PPN.
Namun, bagi pedagang, baik penjual maupun peternak hewan kurban, ketentuannya berbeda. Penghasilan dari penjualan hewan kurban termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Apabila penjual merupakan wajib pajak orang pribadi dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, maka wajib membayar Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022 sebesar 0,5% dari omzet bruto. Selain itu, apabila penjual telah memiliki sertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjual hasil olahan, wajib mengajukan PPN oleh karena itu brevet pajak sangat penting untuk untuk wajib pajak maupun para pelaku usaha.
Baca Juga: Jangan Panik saat Menerima Surat Paksa Pajak: Pahami dan Ambil Langkah Tepat
Apa yang Terjadi jika Perusahaan Membeli Hewan Kurban?
Bukanlah suatu kebetulan jika banyak perusahaan swasta dan BUMN yang bergerak di bidang properti. Namun, dari segi perpajakan, pembelian hewan kurban oleh suatu perusahaan belum tentu menjadi beban yang dapat dikurangkan dari laba kotor.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hanya beban yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang dapat dikurangkan dari pajak. Oleh karena itu, pembelian hewan kurban oleh perusahaan pada umumnya dianggap sebagai sumbangan keagamaan, yang dapat dikurangkan dari objek pajak apabila tidak memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi perusahaan.
Untuk menghindari teridentifikasinya biaya tersebut saat pemeriksaan pajak, perusahaan disarankan untuk:
- Menyiapkan laporan dan dokumentasi kegiatan
- Pencatatan akuntansi terpisah harus dilakukan untuk kegiatan sosial
- Bukti penyerahan hewan qurban ke panitia atau kantor penerima wajib dilampirkan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelian hewan kurban oleh orang pribadi tidak dikenakan pajak karena termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok dan transaksi nonkomersial. Namun, bagi pedagang dan perusahaan, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan dan terhindar dari sanksi administratif. Literasi pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sosial sebagai warga negara. Batas waktu untuk niat baik masuk dalam jaminan, dengan catatan kita memahami aturan yang berlaku.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.