Training pajak akan membantu Anda menguasai materi tentang peraturan perundang-undangan pajak. Sebab, dalam training pajak Anda akan mempelajari berbagai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia, seperti halnya yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini. Sejumlah komponen teknis pada faktur pajak juga telah mengalami perubahan sejak implementasi Coretax DJP. Kode transaksi pada faktur pajak adalah salah satu contohnya; kini kode tersebut lebih terstruktur, spesifik, dan relevan dengan jenis barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang disediakan. Sepuluh kategori kode transaksi faktur pajak terbaru akan dibahas dalam artikel ini bersama dengan saran penggunaan yang disusun berdasarkan prioritas.
Daftar Lengkap Kode Transaksi Terbaru untuk Faktur Pajak
Wajib Pajak Pengusaha (PKP) perlu mengetahui informasi berikut mengenai sepuluh jenis kode transaksi yang terdapat dalam faktur pajak Coretax:
Kode Transaksi
- 01: Pengiriman BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dikumpulkan oleh PKP yang menyediakan BKP/JKP.
- 02: BKP dan JKP diserahkan kepada pemungut PPN oleh lembaga pemerintah yang memungut PPN dan PPnBM.
- 03: Penyerahan BKP/JKP kepada: a. Pemungut PPN lain (selain lembaga pemerintah); b. Pembeli atau penerima BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pihak lain sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang KUP. (Baru)
- 04: BKP/JKP diserahkan dengan DPP menggunakan nilai lain sesuai dengan Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN. PKP yang menyerahkan BKP/JKP memungut DPP.
- 05: PKP yang memasok BKP/JKP memungut PPN, yang dikenakan dengan tarif tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN.
- 06: Toko Ritel PKP yang berpartisipasi dalam program pengembalian PPnBM untuk turis asing, di mana PPnBM dikumpulkan oleh Toko Ritel PKP, menyerahkan BKP kepada turis asing (Pengembalian PPnBM) yang menunjukkan paspor asing mereka. (Revisi)
- 07: Penyerahan BKP/JKP yang PPnBM/PPnBM-nya ditanggung oleh pemerintah (DTP) atau dibebaskan.
- 08: Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan fasilitas bebas PPnBM dan PPN.
- 09: PKP yang menyerahkan BKP mengumpulkan BKP dalam bentuk aset tetap yang tujuan awalnya bukan untuk dijual sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN.
- 10: Pengiriman lain di mana PKP memungut PPN/PPnBM saat mengirimkan BKP/JKP dengan tarif yang berbeda dari yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN. (Baru)
Baca Juga: Penurunan Ambang Batas Angsuran PPh 25: Apa Artinya bagi Keuangan Bisnis Anda?
Cara Menggunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru
Kantor Pajak telah menetapkan prioritas hierarkis untuk penggunaan kode transaksi sesuai jenis transaksi guna mencegah kesalahan pelaporan. Berikut merupakan rancangan dan urutan prioritas dalam penggunaan kode transaksi faktur pajak yang paling baru:
Apakah pasokan Anda memenuhi syarat untuk subsidi pemerintah atau pembebasan pajak?
Jika ya, gunakan:
- Kode 07: Untuk penyediaan barang atau jasa yang memenuhi syarat untuk subsidi pemerintah atau pembebasan pajak.
- Kode 08: Untuk pengiriman Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan fasilitas bebas PPN/PPnBM.
Apakah pembeli merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk untuk mengumpulkan PPN?
Jika poin pertama tidak terpenuhi, gunakan:
- Kode 02: Jika pembeli merupakan pemungut PPN pemerintah.
- Kode 03: Jika pembeli merupakan pemungut PPN lain (selain badan pemerintah) atau entitas lain yang ditunjuk berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Administrasi Pajak untuk mengumpulkan PPN.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.