Pelatihan pajak bisa menjadi hal yang bisa membantu Anda dalam menambah wawasan perpajakan Anda. Tentunya dengan pelatihan pajak bisa membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan efisien dan efektif. Formulir pengembalian pajak penghasilan pribadi tahunan tersedia dalam tiga jenis: Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Ketiga formulir ini disesuaikan dengan kondisi dan sumber penghasilan masing-masing wajib pajak, baik mereka adalah pekerja lepas, pemilik usaha, maupun pekerja tetap. Langkah awal yang krusial dalam proses pelaporan pajak tahunan adalah memilih formulir yang tepat, yang akan menentukan metode pelaporan dan kelengkapan data yang harus diserahkan.
Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih akurat dan sesuai hukum dengan memahami perbedaan antara ketiga formulir tersebut. Baca penjelasan lengkap untuk mengetahui perbedaan antara ketiga jenis formulir SPT Pajak Penghasilan Tahunan Pribadi!
Mengenali Jenis-Jenis Formulir SPT Pajak Tahunan Pribadi
Kantor Pajak menyediakan tiga formulir berbeda untuk pengajuan SPT Pajak Penghasilan Tahunan, masing-masing disesuaikan dengan spesifikasi sumber penghasilan wajib pajak. Terdapat tiga jenis formulir SPT Pajak Tahunan:
Formulir 1770 untuk WP yang Menjalankan Usaha dan Menjalani Freelance
- Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha mereka (pekerjaan mandiri) atau dari freelance.
- Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, jika Anda bekerja sebagai pekerja lepas.
- Pajak Penghasilan (PPh) final atau non-final dapat dikenakan pada penghasilan ini.
- Penghasilan dari sumber lain, baik domestik maupun internasional.
Pasal 1(8) PMK No. 168 Tahun 2023 mendefinisikan pekerjaan freelance sebagai pekerjaan mandiri yang dilakukan oleh seseorang dengan keahlian khusus yang tidak terikat dalam hubungan kerja tetap dengan pihak lain. Profesi seperti pengacara, konsultan, arsitek, dokter, akuntan, notaris, penilai, aktuarius, dan petugas pendaftaran tanah (PPAT) termasuk dalam kategori ini.
Formulir 1770 S: Untuk Pekerja dengan Penghasilan Lebih dari Rp60 Juta
- Pekerja dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta yang merupakan wajib pajak individu menggunakan Formulir 1770 S, yang kadang-kadang disebut sebagai “Formulir Sederhana”.
- Jika wajib pajak menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja (hubungan kerja tetap), mereka menggunakan formulir ini.
- penghasilan domestik tambahan (sewa, royalti, bunga, dll.).
- Penghasilan dari hadiah atau penyewaan properti atau bangunan dikenakan pajak penghasilan final (PPh Final).
Baca Juga: Cara Kerja dan Manfaat Nomor Identifikasi Pajak (NIP) Menurut PER-7/PJ/2025
Wajib pajak dapat menggunakan situs DJP Online untuk mengajukan atau mengirimkan Formulir 1770 S secara elektronik. Ada dua opsi untuk pengajuan e-Filing:
- Menggunakan formulir (untuk orang yang terbiasa dengan format kertas).
- Menggunakan panduan (lebih cocok untuk orang yang belum pernah mengisi formulir secara manual).
Pelaporan Sederhana untuk Pendapatan Rendah (Formulir 1770 SS)
Formulir 1770 SS cocok untuk wajib pajak individu yang hanya menerima penghasilan dari satu pekerjaan dan penghasilan bruto tahunannya tidak melebihi IDR 60.000.000. SS dalam konteks ini berarti “Sangat Sederhana,” dan tujuannya adalah untuk menyederhanakan prosedur pelaporan. Tidak ada penghasilan tambahan, baik dari pekerjaan lepas, perusahaan, atau sumber luar negeri.
Pelaporan atas Nama Istri dan Suami
Istri dan suami memiliki opsi tambahan dalam hal pelaporan pajak di dalam rumah tangga. Sesuai dengan Pasal 3A PER-30/PJ/2017, suami dan istri dapat: Menyusun perjanjian resmi untuk membagi harta dan penghasilan, atau
Istri Memutuskan untuk Membayar Pajaknya Sendiri
Tergantung pada kompleksitas penghasilan mereka, Formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 dapat digunakan jika salah satu atau keduanya memperoleh penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.