Jangan Panik, Pahami Mengapa Nama Wajib Pajak Tercantum Dalam STP

Jangan Panik, Pahami Mengapa Nama Wajib Pajak Tercantum Dalam STP

Kursus pajak adalah metode paling ampuh yang bisa dilakukan ketika anda ingin memahami setiap perundang-undangan pajak yang ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan dalam kegiatan kursus pajak anda akan memperoleh berbagai materi seputar kebijakan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Untuk orang-orang yang ingin menguasai ketentuan perundang-undangan pajak, pastinya juga tidak kalah penting untuk mengetahui seperti apa prosedur dari penerbitan STP atau surat tagihan pajak. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukan wajib pajak untuk memahami penerbitan surat tagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menerbitkan STP atau surat tagihan pajak pada wajib pajak yang namanya tercantum pada daftar nominatif. Di mana daftar ini biasanya tercantum nama yang disebut sebagai hasil dari pemeriksaan kepatuhan oleh DJP secara formal. Mungkin terdapat beberapa wajib pajak yang bingung Mengapa namanya termasuk dalam daftar surat tagihan pajak.

Mengenai STP (Surat Tagihan Pajak)

Kebijakan yang mengatur terkait surat tagihan pajak tertulis pada SE-05/PJ/2022, yang mana meliputi wajib pajak yang harus memenuhi kriteria tertentu sehingga namanya bisa dimasukkan saat penerbitan surat tagihan pajak. Wajib pajak yang ada pada daftar nominatif untuk penerbitan surat tagihan pajak, umumnya wajib pajak tersebut mengalami tidak membayar atau kekurangan dalam membayar pajak penghasilan atau PPh, sebab mungkin kesalahan dalam penghitungan atau saat menyampaikan SPT.

Telah tercantum dalam UU KUP pada pasal 7, pasal 14 ayat 4, pasal 27 ayat 5 D, dan pasal 25 ayat 9 maupun berbagai pasal lain yang berkaitan. Bahwa nantinya akan terkena sanksi administratif seperti halnya bunga maupun denda yang disesuaikan dengan kebijakan yang tercantum pada undang-undang tersebut. Otoritas pajak melakukan pemeriksaan kepatuhan formal pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, yang mana mereka bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan administrasi seluruh wajib pajak. Perlu diketahui bahwa proses pemeriksaan seperti ini akan melibatkan berbagai validasi informasi, analisis data, dan evaluasi, untuk memenuhi kewajiban formal perpajakan dari wajib pajak.

Baca Juga: Saran OECD Bagi Perpajakan Indonesia untuk Cegah Penghindaran Pajak Korporasi Multinasional

Bukan hanya mengatur tentang daftar nominatif untuk surat tagihan pajak saja, namun SE-05/PJ/2022 juga mengatur mengenai daftar nominatif lain, antara lain:

  • Daftar nominatif wajib pajak yang penerbitannya dilakukan untuk surat himbauan, yang isinya adalah Saran bagi wajib pajak supaya bisa memperbaiki pelaporan pajaknya, memenuhi kewajiban angsuran pajak, serta berbagai kewajiban formal dalam perpajakan yang lain.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang disarankan untuk pemeriksaan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak. Wajib pajak yang tercantum dalam daftar ini mempunyai pendapatan bruto tertentu atau peredaran usaha tertentu, tetapi belum melakukan pelaporan bisnisnya untuk menjadi pengusaha kena pajak.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang penerbitannya dilakukan sebagai surat teguran, yang mana isinya adalah tentang wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang disarankan untuk melakukan perubahan administrasi layanan atau fasilitas pajak, misalnya pembatalan fasilitas maupun merubah layanan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Jika melakukan pemeriksaan kepatuhan formal, Direktorat Jenderal Pajak bukan hanya melakukan validasi informasi dan analisis data saja, namun pastinya mereka juga rutin untuk memantau pergerakan wajib pajak, seperti laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.