Brevet pajak dapat membantu Anda memahami kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia. Sebab, brevet pajak akan memberikan materi perundang-undangan pajak ketika Anda mengikutinya. Namun, juga tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti berita pajak yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan gedung apartemen telah secara resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 31 Desember 2025. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku efektif pada 25 Agustus 2025, memuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini.
Pemerintah telah menciptakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (PPN DTP) atas pengalihan rumah tapak dan unit apartemen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025). Aturan ini berlaku efektif pada 25 Agustus 2025, setelah disahkan pada 15 Agustus 2025. Untuk rumah dengan harga jual maksimum IDR 5 miliar, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas harga jual hingga IDR 2 miliar.
Periode pajak yang ditutupi oleh insentif ini adalah Juli 2025–Desember 2025. Pengiriman yang dilakukan antara Januari dan Juni 2025 dikenakan PPN DTP sebesar 100% berdasarkan peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025. Sementara itu, PPN DTP sebesar 50% berlaku untuk pengiriman yang dilakukan antara Juli dan Desember 2025.
Insentif PPN DTP sebesar 100% kini tersedia bagi pembeli berkat PMK 60/2025. Pengiriman di mana akta jual beli atau perjanjian jual beli yang mengikat secara hukum ditandatangani antara 1 Juli 2025 dan 31 Desember 2025 berhak atas insentif ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 60/2025. Selain itu, sebagaimana dibuktikan oleh laporan serah terima (BAST), penyerahan penggunaan atau penguasaan rumah secara aktual juga harus terjadi dalam periode tersebut. Penjual Wajib Pajak (PKP) harus mendaftarkan BAST dalam aplikasi di kementerian yang berwenang paling lambat akhir bulan setelah bulan penyerahan.
Baca Juga: Bolehkah PNS Menjadi Konsultan Pajak? Peluang Pekerjaan Sampingan Baru Bagi PNS
Setiap individu berhak menerima PPN DTP untuk membeli satu unit rumah tapak atau apartemen, yang harus baru dan dalam kondisi siap huni. Saat penjual PKP menyerahkan rumah baru untuk pertama kali, rumah tersebut harus memiliki kode identifikasi rumah. PPN DTP dapat digunakan oleh individu untuk membeli rumah lain jika mereka telah menerima insentif ini sebelumnya.
Insentif Perumahan Nasional
Tujuan perluasan insentif ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat umum di pasar perumahan, khususnya untuk rumah yang baru dibangun dan sudah dihuni. Menurut PMK 13/2025, fasilitas ini sebelumnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Ketentuan untuk Transfer yang Diberi Bantuan
Transaksi yang melibatkan rumah tapak, termasuk rumah susun yang dapat digunakan sebagian sebagai kantor atau toko, apartemen yang digunakan sebagai rumah, maka berhak mendapatkan insentif PPN DTP 100%. Untuk rumah siap huni antara 1 Juli dan 31 Desember 2025, insentif berlaku jika transfer diselesaikan secara tertulis menggunakan akta jual beli atau perjanjian jual beli yang mengikat secara hukum yang ditandatangani di hadapan notaris dan disertai dengan laporan serah terima.
Syarat dan Batasan Anggaran
Rumah tapak atau apartemen harus memenuhi kriteria berikut untuk memenuhi syarat insentif:
- Harga lelang maksimum adalah IDR 5 miliar.
- Harus merupakan rumah baru yang layak huni.
- Tidak boleh pernah dipindahkan.
Selama transaksi dimulai pada atau setelah 1 Juli 2025, insentif masih dapat ditawarkan meskipun uang muka atau angsuran rumah telah diselesaikan sebelum PMK berlaku.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.