Brevet Pajak – Pengenaan pajak terhadap setiap negara bukan menjadi hal yang baru lagi. Bahkan hampir di seluruh belahan dunia, setiap negara memberlakukan pajak tidak terkecuali di negara maju sekalipun. Pajak menjadi sebuah kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan untuk setiap orang ataupun badan yang diberikan terhadap negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. Di Indonesia sendiri pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.
Perolehan pajak memang menjadi sumber pendapatan negara, maka suatu negara bisa melaksanakan kegiatan pembiayaan yang diperlukan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara.
Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Sejauh pelaksanaan perpajakan di Indonesia, pajak sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya bisa berupa siapa instansi pemungutnya, menurut golongannya dan menurut sifatnya. Pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis berdasarkan instansi pemungutnya, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat juga disebut sebagai pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan terhadap pemerintah pusat.
Pajak tersebut nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran ataupun belanja negara seperti kebutuhan dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan juga dalam bidang pembangunan di dalam APBN. Sementara itu, Pajak Daerah ialah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan ataupun badan yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang yang digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Perbedaan Menurut Pihak yang Mengelola
Mekanisme pengenaan pajak pusat dikelola oleh pusat dalam hal ini ialah Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai sifat yang lebih luas sebab mengingat kebutuhannya yang memang bertujuan untuk pembangunan ekonomi negara.
DJP ialah lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan. Sedangkan Pemerintah Daerah yang mengelola Pajak Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur terhadap wilayah masing-masing daerah.
2. Perbedaan dalam Penggunaan SPT dan SPPT
Seperti yang diketahui sarana yang dipakai untuk melaporkan pajak terutang ialah Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat sendiri memakai SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik untuk WP OP ataupun WP Badan. Tapi, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah memakai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT ialah surat keputusan Kepala KPP berkaitan dengan pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: Apa Perbedaan dari SSP dan SSE?
3. Perbedaan dalam Tempat Pelayanan Pajak
Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya ataupun Khusus. Sedangkan, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah ialah di Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah.
4. Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut
Perbedaan yang bisa dibilang paling signifikan dari kedua pajak tersebut dapat dilihat dari jenis pajak yang dikenakan. Jenis pajak yang tergolong pajak pusat ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) , Bea Meterai dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu .
Sementara itu, jenis pajak yang tergolong pajak daerah diantarnya adalah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)\
- Pajak atas Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Rokok
- PBB Pedesaan & Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
- Pajak atas Barang & Jasa Tertentu dan lain sebagainya
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.