Kursus Pajak – Didalam hal perpajakan, ada beberapa ketentuan juga yang mengatur tentang kebijakan pajak terhadap barang bekas. Bukan hanya barang-barang yang tergolong baru atau mewah saja yang mempunyai kebijakan pasti terkait dengan perpajakan, tapi barang bekas pun juga sama halnya mempunyai kebijakan dalam bidang perpajakan. Salah satunya kebijakan tersebut adalah pajak atas penjualan kendaraan bermotor bekas.
Transaksi yang dilakukan dalam jual beli kendaraan bermotor bekas merupakan kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 mengenai Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, menyebutkan jika penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh para pengusaha kendaraan bermotor bekas terhadap barang dagangannya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang tengah berlaku.
Tarif PPN untuk Kendaraan Bermotor Bekas
Kementerian Keuangan sudah menetapkan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022.
Ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas tersebut sebagaimana PMK No. 65/2022 besarnya adalah 1,1% dari Harga Jual. Tarif yang ditentukan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Selain itu, besaran pajak juga akan meningkat menjadi 1,2% di tahun 2025 seiring dengan kenaikan tarif sesuai Undang – Undang PPN.
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung dalam media briefing menyatakan bahwa pengusaha mobil bekas, jual beli (kendaraan bermotor) bekas, maka mobil bekas tersebut terutang PPN, jika pengusaha. Saat jadi pengusaha dan menjual mobil bekas, itu (si pengusaha) memungut PPN.
Ketentuan adanya tarif baru tersebut sebenarnya mengikuti kenaikan untuk tarif PPN secara umum. Tapi sebelumnya apabila mengacu pada PMK No. 79/2010 mengenai Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, tarif PPN tersebut besarnya hanya 1% dari Dasar Perhitungan Pajak.
Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Ketahui Aturannya Berikut
Apabila mengacu peraturan sebelumnya, yaitu PMK No. 79/2010 mengenai Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, telah disebutkan jika kategori pengusaha itu antara lain adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas melalui eceran.
Dengan berlakunya PMK 65/2022 tersebut, maka pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada April 2022.
Berikutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN untuk motor bekas harus menyampaikan surat maupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.