Pelatihan Pajak – Setiap barang impor sebagai objek pajak tidak terlepas dari pengenaan pajak. Jenis pajak impor sendiri terdiri dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan juga Bea Masuk. Sementara itu, PDRI sendiri terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN, dan juga PPnBM. Hampir semua jenis barang yang diimpor akan terkena berbagai macam pajak impor tersebut. Tapi, ada kalanya barang impor kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu dapat terbebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan bebas PPN dan juga PPh Impor.
Pengertian Bea Masuk dan Jenisnya
Bea masuk merupakan pungutan atau bea dari barang impor yang akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ketentuan bea masuk barang impor tersebut telah diatur didalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tekait dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10/1995 terkait Kepabeanan.
Mengacu pada BAB IV UUU Kepabeanan tersebut, jenis-jenis bea masuk barang impor terdiri atas:
a) Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Bea masuk anti dumping merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping. Ini berarti, barang yang harganya lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis yang ada di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah saing.
b) Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea masuk imbalan merupakan bea masuk yang dikenakan atas barang impor serta ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor. Sehingga pengenaan BMI tersebut ditujukan untuk melindungi industri dari barang yang sama yang ada di dalam negeri.
c) Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Bea masuk tindakan pengamanan atau yang biasa disebut dengan safeguard merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang jenis barang tersebut mengalami lonjakan impor. Ini dilakukan guna melindungi industri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.
d) Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea masuk pembalasan merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Tarif Bea Masuk dan PDRI
Tarif bea masuk barang impor tersebut ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif bea masuk berbeda-beda, yang tergantung klasifikasi atau jenis barang yang didasarkan terhadap pos tarif atau kode HS (Harmonized System).
Baca Juga: Ternyata Ada Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak
Penentuan tarif bea masuk barang impor telah diatur didalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017 terkait dengan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Tarif-tarif bea masuk terhadap berbagai barang impor dapat dicek di Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) sesuai dengan PMK tersebut.
Contohnya ialah sebagai berikut:
a) Produk tekstil
Syal ialah salah satu produk tekstil. Misalkan, syal yang dicetak dengan proses batik tradisional tersebut termasuk dalam pos tarif (HS 6214.10.10), ini akan dikenakan tarif bea masuk dengan besar 22,5%.
b) Produk sepatu
Salah satu produk sepatu, contohnya sepatu selam, ini termasuk dalam pos tarif (HS 6402.91.00) yang akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.
c) Produk tas
Kita misalkan tas bowling kulit. Yang mana ini termasuk dalam pos tarif (HS 4202.91.11) yang akan dikenakan tarif bea masuk dengan besar 15%.
d) Produk perhiasan
Kita misalkan perhiasan imitasi dalam tarif pos (HS 7117.11.90) maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.