Training Pajak – Pemerintah saat ini terus menerus melakukan penyesuaian aturan dalam perpajakan untuk memperluas potensi dalam penerimaan negara. Salah satu kebijakan ini merupakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pialang, yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no 81 th 2024. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa jasa pialang saat ini termasuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP).
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan merata. Pengenaan PPN pada jasa pialang ini memerlukan edukasi yang lebih untuk masyarakat terutama untuk para wajib pajak. Selain edukasi, Training Pajak juga akan memberikan pengetahuan lebih dalam untuk para wajib pajak terkait pentingnya pengenaan PPN pada jasa pialang ini.
Ketahui Apa itu Jasa Pialang?
Jasa pialang ini merupakan layanan perantara yang menghubungkan kepada dua belah pihak dalam hal transaksi. Pialang akan membantu memastikan transaksi berjalan lancar dengan menawarkan saran yang terbaik dan profesional, menyusun kesepakatan, serta memfasilitasi komunikasi. Contoh Dari jasa ini berupa pialang saham, properti, hingga pialang asuransi.
Dalam PMK 81/2024, jasa pialang ini resmi masuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP), berarti dalam setiap jasa pialang kini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan ini berdasarkan atas peran jasa pialang yang saat ini akan menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran serta kemudahan dalam bertransaksi, memberikan saran profesional, serta memastikan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan dengan adanya tujuan yang tetap sama.
Pengenaan Pajak atas Jasa Pialang
PMK 81 Th 2024 menetapkan bahwa jasa pialang adalah JKP yang wajib dikenakan PPN. Dimana tarif PPN yang berlaku ialah tarif umum sebesar 11% dari nilai jasa yang diberikan. Hal ini berarti bahwa pihak yang telah menggunakan jasa pialang akan menanggung tambahan biaya berupa PPN atas jasa tersebut. Contohnya adalah jika terdapat seorang pialang asuransi yang menerima komisi sebesar Rp 10 Jt atas penjualan rumah, maka akan dikenakan PPN sebesar Rp1,1jt (11% dari DPP Rp10jt). Jumlah ini harus disetorkan ke kas negara dengan mekanisme pelaporan pajak yang dilakukan oleh pialang tersebut.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Penerapan PPN atas jasa pialang yang bertujuan untuk menciptakan keadilan perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Sebelumnya, banyak layanan pialang yang belum terjangkau oleh sistem perpajakan karena tidak diakui secara eksplisit sebagai JKP. Namun, setelah adanya regulasi ini pemerintah berupaya dalam mengatasi celah tersebut sehubungan dengan terbitnya peraturan PMK 81/2024.
Baca Juga: Perubahan Tarif PKB: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha jasa pialang. Dengan adanya status JKP yang diatur secara jelas, pialang akan dapat menjalankan kegiatan usaha mereka dengan lebih terbuka atau transparan serta sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Tantangan serta Implementasi
Meskipun pengenaan pajak ini memberikan manfaat yang besar, dalam kebijakan ini juga terdapat tantangan yang perlu dihadapi, terutama terkait dengan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha jasa pialang. Banyak pialang dalam skala kecil atau individu yang belum memahami kewajiban perpajakan mereka, sehingga sangat diperlukan sosialisasi yang lebih masif.
Namun disisi lain, kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaporan wajib pajak juga memerlukan perhatian. Pemerintah harus memastikan bahwa pelaporan serta penyetoran PPN atas jasa pialang dapat dilakukan dengan mudah dengan melalui sistem terintegrasi. Selain sosialisasi Training Pajak untuk wajib pajak, juga akan memberikan pengetahuan serta perhatian terkait dengan pengenaan PPN terhadap jasa pialang ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.