Kursus pajak dapat membantu Anda meningkatkan skill pemahaman di bidang perpajakan. Sebab, dalam kelas perpajakan kursus pajak ini Anda akan mendapatkan begitu banyak materi tentang perundang-undangan pajak. Namun, juga tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti perkembangan berita pajak terbaru. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesia akan mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), yang sering disebut sebagai standar pelaporan pajak global, pada tahun 2027. CRS adalah standar internasional untuk informasi yang mewajibkan negara-negara untuk mengumpulkan data dari lembaga keuangan dan secara otomatis membagikan data tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun.
Informasi yang dibagikan meliputi jenis-jenis akun keuangan, wajib pajak, kewajiban lembaga keuangan untuk menghasilkan laporan dengan data keuangan, serta proses yang harus diikuti oleh lembaga keuangan untuk mengidentifikasi akun keuangan. Akibat perubahan ini, pelaporan pajak kini mencakup baik laporan keuangan tradisional maupun aktivitas berbasis teknologi keuangan. Aset digital seperti e-Wallet dan QRIS termasuk dalam kategori ini.
Menurut Mekar Satria Utama, Direktur Pajak Internasional, “data mata uang digital yang disimpan oleh Bank Indonesia, termasuk pembayaran melalui QRIS, akan menjadi bagian dari informasi yang akan dibagikan ke depan setelah CRS diterapkan,” seperti dilaporkan oleh Kontan.co.id pada Jumat (26 September 2025). Namun, peserta dalam ekosistem QRIS memiliki implikasi pajak. Hal ini tidak berarti bahwa setiap transaksi QRIS akan dikenakan pajak tambahan. Kebijakan ini menekankan transparansi untuk memastikan tidak ada pendapatan atau aset digital yang dilaporkan kurang.
QRIS Tidak Dikenakan Pajak
Seperti uang tunai, kartu debit, dan metode pembayaran lainnya, QRIS hanyalah mekanisme pembayaran. Oleh karena itu, tidak ada pajak tambahan langsung yang dikenakan pada konsumen yang menggunakan QRIS untuk membeli barang atau jasa.
Siapa yang dikenakan pajak dalam Ekosistem QRIS?
- Penyedia Layanan Sistem Pembayaran (PJSP) adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan QRIS, seperti bank dan perusahaan fintech.
- Mereka memperoleh pendapatan dari biaya, komisi, atau biaya layanan.
- Dari segi pajak, PJSP bertanggung jawab membayar pajak penghasilan atas biaya atau komisi dan PPN atas layanan sistem pembayaran (jika mereka memiliki status PKP).
- Pedagang (Pedagang atau Penyedia Layanan): Terlepas dari jenis usahanya, pedagang yang menerima pembayaran melalui QRIS tetap wajib membayar pajak.
- Mereka harus mengumpulkan dan membayar PPN atas penjualan barang dan jasa kena pajak jika memiliki status PKP.
Baca Juga: Upgrade Skill Karyawan Anda: Training Pajak yang Wajib Diikuti Setiap Tahun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022, UMKM dikenakan Pajak Penghasilan Final, asalkan pendapatan tahunan mereka tidak melebihi IDR 500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa QRIS tidak mengubah kewajiban pajak yang ada; melainkan hanya mengganti mekanisme pembayaran.
Pelanggan
Dari sudut pandang pelanggan, adopsi QRIS tidak menimbulkan kewajiban pajak tambahan. Hanya biaya barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen. Harga sudah termasuk PPN jika produk atau jasa tersebut dikenakan PPN.
Biaya QRIS yang Relevan
Meskipun transaksi QRIS bebas pajak, setiap transaksi dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR). Bagi Penyedia Layanan Pembayaran (PJSP), biaya ini dikenakan PPN. Berdasarkan PMK 69/PMK.03/2022, MDR dapat berupa biaya administrasi, biaya transaksi, atau biaya sejenis lainnya. Berikut adalah tarif MDR:
- Usaha Mikro: 0,3% untuk transaksi di atas IDR 500.000 dan 0% untuk transaksi antara IDR 1.000 dan IDR 500.000.
- 0,7% untuk usaha kecil, menengah, dan besar.
- Layanan Pendidikan: 0,6%
- BLU, stasiun bahan bakar, dan persyaratan layanan publik: 0,4%
- Donasi, pajak, dan bantuan sosial: 0%
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.