GMT Mulai Berlaku, Insentif Terkoreksi: Bekali Diri Lewat Pelatihan Pajak Profesional di Tax Academy

GMT Mulai Berlaku, Insentif Terkoreksi: Bekali Diri Lewat Pelatihan Pajak Profesional di Tax Academy

Pelatihan Pajak – Pada dokumen kerangka ekonomi makro serta pokok pada kebijakan fiskal 2026, pemerintah turut mencermati perkembangan pada implementasi pada minimum global, serta potensi dampak di Indonesia, khususnya pada hal kebijakan insentif pajak dan strategi menarik investasi asing. Langkah ini juga mempertimbangkan dinamika global, termasuk penolakan dari Amerika Serikat terhadap Pilar 1 dari kesepakatan GMT.

Dalam konteks ini, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan pajak menjadi penting, agar aparat pajak, pelaku usaha, dan konsultan perpajakan nasional dapat memahami perubahan lanskap fiskal internasional dan meresponsnya secara tepat dan strategis.

Apa itu Pajak Minimum Global / Global Minimum Tax (GMT) dan Mengapa itu Penting?

Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) merupakan bagian dari inisiatif BEPS 2.0 (Pengikisan Basis dan Pengalihan Laba) yang dikembangkan oleh Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20. Tujuan dari Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) adalah untuk mengekang praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui pemindahan laba dan penyempitan basis pajak. Program ini menargetkan perusahaan multinasional dengan omset global tahunan setidaknya €750 juta dan membayar tarif pajak 15%.. Jika tarif yang dibayarkan kurang dari ambang batas ini, pajak tambahan (biaya tambahan) mungkin berlaku atas selisihnya.

Mekanisme Pelaksanaan Pajak Minimum Global

Kebijakan Pajak Minimum Global dilaksanakan melalui tiga skema utama, yaitu:

  • Pajak Pertambahan Nilai Domestik adalah mekanisme pajak tambahan yang dikenakan langsung oleh negara tempat pendapatan dihasilkan.
  • Aturan Penyertaan Pendapatan adalah mekanisme yang memungkinkan negara tempat tinggal entitas pusat untuk mengenakan pajak atas pendapatan dari entitas asing asalkan negara sumber tidak menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Domestik.
  • Aturan Kekurangan Pembayaran Pajak merupakan mekanisme di mana negara lain dalam kelompok perusahaan multinasional tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai Domestik dan Aturan Penyertaan Pendapatan, berdasarkan rumus pajak mereka.

Penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), yang disepakati dalam kerangka inklusif OECD/G20, telah memberikan dampak signifikan terhadap strategi fiskal negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dengan menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan terkonsolidasi, GMT membatasi efektivitas insentif pajak tidak langsung, yang telah lama menjadi salah satu alat utama pemerintah untuk menarik investasi asing.

Baca Juga: Mengenal Tax Base dalam Setiap Jenis Pajak di Indonesia

Hingga saat ini, berbagai bentuk insentif fiskal seperti libur pajak, kredit pajak, dan peluang pengurangan tarif pajak telah digunakan di Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Namun, dengan diperkenalkannya aturan GMT, ada risiko bahwa insentif ini tidak akan memberikan manfaat nyata bagi perusahaan multinasional. Sebab, jika tarif pajak efektif yang diterima di Indonesia berada di bawah ambang batas GMT, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara asal (tax surcharge) yang pada akhirnya akan menetralisir manfaat fiskal yang diberikan oleh Indonesia.

Dalam konteks ini, penting untuk memberikan pelatihan pajak kepada para pemangku kepentingan untuk memberi mereka pemahaman tentang mekanisme GMT, termasuk dampaknya terhadap desain insentif pajak dan strategi kepatuhan internasional. Tanpa peningkatan kesadaran pajak melalui pelatihan terstruktur, ada peningkatan risiko kesalahpahaman dan ketidaksiapan kebijakan.

Oleh karena itu, Indonesia perlu mengubah arah kebijakan insentifnya. Mengandalkan tarif pajak yang rendah tidak lagi menjadi strategi utama untuk bersaing mendapatkan investasi. Fokusnya sekarang harus bergeser ke aspek non-pajak seperti peningkatan infrastruktur, kemudahan berbisnis, kepastian hukum, dan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, pemerintah juga harus memperkenalkan kembali bentuk insentif yang lebih selektif dan tidak bertentangan dengan prinsip GMT, termasuk insentif yang ditawarkan kepada perusahaan dalam negeri atau sektor yang tidak tercakup oleh rezim pajak minimum global. Dengan pemahaman menyeluruh tentang dampak GMT dan pelatihan perpajakan yang memadai, Indonesia memiliki potensi untuk tetap kompetitif tanpa bergantung pada insentif fiskal konvensional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.