Gaji 10 Juta untuk Sektor Padat Karya, Tapi Dapat Insentif di Tahun 2025?

Gaji 10 Juta untuk Sektor Padat Karya, Tapi Dapat Insentif di Tahun 2025?

Training Pajak – Mulai 1 Januari 2025, pekerja di industri padat karya yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif di bawah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP). Menyusul kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada tahun yang sama, langkah ini merupakan komponen dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat. Informasi seperti ini sangat penting Anda dapatkan jika ingin terjun langsung ke dunia kerja perpajakan. Namun, itu saja tidak cukup, Anda perlu mengikuti brevet pajak. Karena brevet pajak akan memberikan akan segudang materi seputar kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Tujuan dari insentif ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, adalah untuk membantu para pekerja di industri padat karya yang sangat rentan terhadap dampak kenaikan biaya hidup. Menurutnya, pemerintah menawarkan sejumlah insentif lain untuk mendorong sektor manufaktur padat karya selain membebaskan pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan dari PPh pasal 21.

Bantuan untuk Sektor Padat Karya

Pemerintah menawarkan subsidi bunga sebesar 5% sebagai tambahan dari insentif PPh Pasal 21 untuk membantu perusahaan-perusahaan padat karya dalam membiayai pembelian barang modal atau revitalisasi mesin. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produksi industri dan menciptakan lapangan kerja tambahan. Sri Mulyani melanjutkan dengan mengatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada industri padat karya yang membutuhkan investasi yang signifikan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Pinjaman berbunga rendah diantisipasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri dalam menghadapi tekanan eksternal.

Bantuan Asuransi Kecelakaan Kerja

Pemerintah juga menawarkan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% selama enam bulan sebagai bagian dari paket stimulus ini. Para pekerja di industri padat karya berhak atas pengurangan ini, yang tidak mengurangi keuntungan yang didapat oleh para peserta. Menurut Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, insentif ini mencakup 3,76 juta pekerja dari 110.000 perusahaan padat karya. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun iuran dikurangi setengahnya, para pekerja tetap mendapatkan manfaat yang sama, seperti perlindungan dari kemungkinan kecelakaan kerja.

Baca Juga: DJP dan Target Pajak 2024: Mampukah Kekurangan Rp310 Triliun Ditutup?

Persyaratan Industri Padat Karya

Industri yang mempekerjakan banyak orang dengan ciri-ciri tertentu disebut sebagai industri padat karya. Sektor ini mencakup industri tekstil, pakaian, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, furnitur, makanan dan minuman, serta mainan anak-anak, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Industri padat karya didefinisikan sebagai industri yang mempekerjakan 200 orang atau lebih.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021, yang mendefinisikan industri padat karya sebagai industri yang terutama menggunakan tenaga kerja manusia dalam proses produksinya, dikutip dalam kriteria ini. Dengan menetapkan standar ini, insentif dijamin akan tepat sasaran, terutama untuk sektor-sektor ekonomi Indonesia yang memainkan peran utama dalam penyerapan tenaga kerja.

Paket Kebijakan Terpadu

Pemerintah menggunakan berbagai strategi terpadu untuk mendorong sektor-sektor ekonomi penting sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk insentif pajak dan subsidi lainnya. Pemerintah bermaksud untuk menjaga daya beli masyarakat meskipun ada kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan membebaskan pekerja yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta dari PPh pasal 21. Sri Mulyani menekankan pentingnya mencapai keseimbangan antara kebutuhan industri untuk tetap kompetitif dan inisiatif untuk mendukung pekerja. Pembebasan iuran JKK dan subsidi bunga untuk revitalisasi mesin diantisipasi untuk meningkatkan efisiensi produksi dalam bisnis padat karya tanpa membebani karyawan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.