Training Pajak – Dalam dunia perpajakan, negara yang menganut prinsip self assesment system memperbolehkan wajib pajaknya sendiri dalam melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakannya. Kaitannya dengan hal ini, maka wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan baik itu objektif dan subjektif mempunyai kewajiban dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Salah satu contoh yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri berkaitan dengan penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Oleh sebab itu, setiap wajib pajak baik itu dalam bentuk badan ataupun perorangan wajib untuk patuh apabila ingin terhindar dari sanksi perpajakan. Apalagi di era seperti saat ini yang serba digital membuat pelaporan pajak menjadi semakin mudah tidak terbatas pada ruang ataupun waktu.
Pemerintah tepatnya Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan wadah untuk wajib pajak untuk memudahkan administrasi dalam bidang pajak sendiri. Kini, pelaporan pajak dapat dilakukan secara online dan real time di website resmi DJP yakni melalui e-form ataupun melalui e-filling yang penggunaannya sangat praktis dan juga efisien.
Seperti yang diketahui, sesudah melakukan proses pelaporan SPT, pada umumnya para wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dijadikan sebagai tanda kepastian SPT tersebut sudah berhasil dilaporkan. BPE juga berisi status pelaporan yang nantinya akan digunakan oleh wajib pajak apabila mereka menghadapi suatu perkara di masa yang akan datang ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
Lantas, apa yang dimaksud BPE? Bagaimana fungsi dan juga cara mencetaknya?
Bukti Penerimaan Elektronik
Secara umum, BPE ialah singkatan dari bukti penerimaan elektronik yang mana kemudian didefinisikan sebagai bukti dokumen yang didapatkan oleh wajib pajak apabila telah berhasil melaporkan SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Sesuai dengan ketentuan UU KUP jika surat pemberitahuan harus diisi secara benar, lengkap dan juga jelas.
BPE tersebut dapat diperoleh jika para wajib pajak melaksanakan pelaporan melalui aplikasi yang sudah terintegrasi, baik aplikasi yang telah disediakan oleh DJP melalui website resminya yaitu DJP Online ataupun melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pihak penyedia jasa dan juga aplikasi perpajakan atau yang disingkat dengan PJAP. BPE disajikan dalam bentuk dokumen digital yang secara resmi diterbitkan oleh DJP yang mempunyai fungsi sebagai bukti keberhasilan dari pelaporan pajak.
Baca Juga: Pajak Berganda Serta Dampaknya untuk Sebuah Negara
Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik
Bukti penerimaan elektronik tentu menjadi hal yang sangat penting untuk wajib pajak. Nantinya BPE tersebut akan menjadi bukti keberhasilan dari pelaporan pajak setiap wajib pajak. Kehadiran sistem elektronik bisa memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan sampai dengan penerimaan bukti yang dapat disimpan secara langsung di telepon seluler.
Melalui kehadiran BPE ini dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya resiko buruk, seperti halnya dokumen atau bukti pelaporan yang hilang, rusak ataupun yang terselip. Bukan hanya itu, BPE juga bisa menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak terkait pengujian kepatuhan, wajib pajak dapat menunjukkan BPE itu sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakannya telah dipatuhi dengan baik.
Cara Mencetak Bukti Penerimaan Elektronik
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan satu sarana dalam pelaporan pajak yakni via e-filling. Wajib Pajak bisa melakukan pencetakan BPE yang sudah diperoleh, dengan cara masuk ke laman resmi atau situs e-Faktur DJP online, kemudian login ke aplikasi e-Faktur dengan mengisi akun PKP dan password.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.