Fitur Prepopulated: Mempermudah, Menghemat Waktu, dan Mengurangi Kesalahan SPT Anda

Fitur Prepopulated: Mempermudah, Menghemat Waktu, dan Mengurangi Kesalahan SPT Anda

Kursus Pajak – Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mempermudah urusan perpajakan bagi para wajib pajak. Fitur prepopulated dengan cakupan yang lebih luas dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau sistem Coretax menjadi salah satu langkah strategis yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain karena bantuan coretax, kewajiban perpajakan juga akan semakin mudah jika mengetahui berbagai kewajiban perpajakan yang ada. Seperti halnya dengan mengikuti kursus pajak.

Sebab, kursus pajak seperti ini akan membantu Anda untuk menguasai begitu banyaknya kebijakan perundang-undangan pajak yang ada. Prosedur pelaporan pajak secara lengkap diselesaikan secara digital dan dalam tahapan yang lebih sedikit dengan Coretax. Secara umum, ada tiga langkah dalam proses pelaporan SPT dengan Coretax: membuat konsep SPT, merevisi konsep SPT, dan mengirimkan SPT (submit).

Apa saja Fitur-Fitur yang Telah Diisi Sebelumnya?

Dalam proses pelaporan SPT, fungsi prepopulated adalah cara untuk mengisi data pajak secara otomatis yang ditampilkan langsung di sistem elektronik. Bukti potong (bupot) dari pihak ketiga dimasukkan ke dalam data pajak, yang mencakup lebih luas, seperti PPh Pasal 21, 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Perlu diketahui bahwa ide dari fungsi prepopulated bukanlah hal yang baru. Meskipun fitur ini telah disertakan dalam proses pelaporan SPT Tahunan, fitur ini hanya berlaku untuk bupot yang disediakan oleh pemberi kerja, seperti 1721 A1 dan 1721 A2.

Kedepannya, dengan adanya fitur prepopulated yang cakupannya semakin diperluas ke jenis pajak lainnya, diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam proses pengisian SPT, sehingga Wajib Pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenaran informasi yang ada dan tinggal mengirim jika SPT sudah benar.

Keuntungan Fitur Prepopulated bagi Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak, kehadiran fungsi prepopulated menawarkan beberapa keuntungan penting, antara lain:

  • Menghemat Waktu: Karena data bupot sudah ditampilkan secara otomatis, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisinya.
  • Kemudahan Pengisian: Ketika data dari pemotong atau pemungut pajak langsung terhubung, maka proses pengisian SPT menjadi lebih mudah.
  • Peningkatan Akurasi: Dengan menyajikan data secara otomatis, kemungkinan terjadinya kesalahan input yang disebabkan oleh human error dapat dikurangi.
  • Kemudahan Administrasi: Karena semua sudah tersimpan secara digital, maka tidak perlu lagi menyimpan dokumen bukti potong dalam bentuk kertas.

Baca Juga: Digitalisasi PPN dalam PMK 81/2024: Mempermudah atau Membingungkan?

Tidak perlu lagi menggunakan fitur prepopulated. Wajib Pajak memiliki kontrol atas data pajak yang ditampilkan berkat fungsi prepopulated. Wajib Pajak memiliki kendali penuh untuk menggunakan data tersebut, baik untuk mengubah atau tidak menggunakannya sama sekali dalam SPT. DJP menjamin bahwa Wajib Pajak memiliki kendali penuh atas keputusan akhir berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan

Meskipun pengisian SPT menjadi lebih mudah dengan adanya fitur prepopulated, namun perlu diingat bahwa kemudahan ini tidak membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP menegaskan bahwa wajib pajak tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT. Menurut pasal tersebut, setiap wajib pajak wajib: Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT harus ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP atau tempat lain yang ditentukan. Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat objektif (memiliki penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan) dan syarat subjektif (cukup umur) wajib menyampaikan SPT.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.