Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang membawa perubahan dalam proses pembuatan bukti potong (bupot) PPh 21/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Melalui PER-2/PJ/2024, terdapat beberapa perubahan jika dibandingkan dengan aturan PER-14/PJ/2013, antara lain:
- Penambahan bukti potong PPh 21 bulanan
- Kewajiban bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik untuk pemotong pajak tertentu
- Penambahan komponen zakat sebagai pengurang dalam bukti potong PPh 21 tahunan
- Aplikasi e-SPT sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan e-Bupot 21/26 per masa Januari 2024.
Aplikasi e-Bupot 21/26 telah menjadi sorotan utama dalam dunia perpajakan dengan kehadiran fitur inovatifnya yang disebut Auth Key. Fitur ini dirancang untuk menjembatani koneksi antara aplikasi Ditjen Pajak (DJP) dengan aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), sehingga memberikan kemudahan yang lebih dalam proses pelaporan pajak.
Nah, lalu apa dong fungsi dari Auth Key?
Menurut panduan terbaru e-Bupot 21/26, Auth Key dapat diakses melalui submenu khusus yang disebut ‘Buat Auth Key’ dalam menu Pengaturan aplikasi. Submenu ini berfungsi sebagai pintu akses untuk akses autentikasi ke DJP. Langkah ini diperlukan terutama bagi wajib pajak yang menggunakan layanan PJAP dalam pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Berikut langkah-langkah penggunaan Auth Key :
- Setelah mengakses submenu ‘Buat Auth Key’ dan menekan tombol ‘Minta’, aplikasi e-Bupot 21/26 secara otomatis akan menghasilkan Auth Key yang diperlukan.
- Wajib pajak kemudian hanya perlu menyalin Auth Key yang telah digenerate tersebut dan menyampaikannya kepada PJAP. Dengan begitu, koneksi antara aplikasi PJAP dan sistem DJP akan terbentuk dengan lancar, memfasilitasi proses pelaporan pajak secara lebih efisien.
Untuk memahami lebih dalam tentang PJAP, perlu dipahami bahwa PJAP merupakan pihak yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi yang disediakan oleh PJAP terhubung langsung dengan sistem DJP, memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif. Melalui integrasi antara aplikasi e-Bupot 21/26 dan layanan PJAP, DJP berupaya meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak. Penggunaan Auth Key menjadi kunci dalam menyatukan dua platform ini, memastikan bahwa komunikasi dan pertukaran informasi antara wajib pajak dan DJP berjalan lancar dan aman.
Pengenalan fitur Auth Key ini menjadi bukti nyata bahwa DJP terus berupaya untuk memperbaiki dan memodernisasi sistem perpajakannya, memastikan bahwa proses perpajakan di Indonesia berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Ini juga memberikan sinyal positif bagi wajib pajak dan pelaku bisnis bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan fasilitas terbaik dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya fitur Auth Key ini, diharapkan proses pelaporan pajak akan semakin mudah dan terjamin keamanannya, menjadikan e-Bupot 21/26 sebagai salah satu tonggak penting dalam transformasi digital dalam ranah perpajakan di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa e-Bupot 21/26 adalah aplikasi terbaru yang diperkenalkan oleh DJP pada tahun ini. Keberadaannya menjadi kewajiban bagi pemotong PPh 21/26 non instansi pemerintah mulai dari masa pajak Januari 2024. PER-2/PJ/2024 yang mulai berlaku sejak waktu tersebut menetapkan bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Adapun batasan penggunaan aplikasi e-SPT turut perlu diperhatikan, dimana aplikasi tersebut hanya dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Ini menegaskan pentingnya transisi menuju penggunaan e-Bupot 21/26 untuk kelancaran proses pelaporan pajak di masa mendatang.