Training pajak adalah metode terbaik dalam memahami peraturan perpajakan, sebab dalam training pajak tersebut Anda akan mendapatkan materi kebijakan perundang-undangan pajak. Selain itu, pastinya tidak kalah penting bagi Anda untuk mengetahui berita pajak terbaru seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini. Peraturan terbaru yang berkaitan dengan pelaporan beberapa pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam PER-11/PJ/2025.
Salah satu klausul utama berkaitan dengan dokumen tertentu yang memiliki status yang sama dengan tagihan pajak. Hal ini menyiratkan bahwa dokumen selain e-Faktur atau faktur pajak elektronik dapat diterima sebagai bukti sah pemungutan PPN dalam beberapa situasi atau untuk jenis transaksi tertentu.
Dokumen yang Disetarakan Digunakan Kapan?
Karena sifat bisnis, mekanisme distribusi, atau hukum industri, dokumen tertentu digunakan dalam transaksi yang tidak dapat difasilitasi oleh e-Faktur.
27 Jenis Dokumen yang Setara dengan Faktur Pajak Terbaru
Terdapat sejumlah dua puluh tujuh kategori jenis dokumen yang setara dengan faktur pajak menurut PER 11/2025 Pasal 62.
- Surat perintah pengiriman barang dari BULOG atau depo logistik untuk distribusi tepung terigu.
- Bukti tagihan layanan telekomunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi.
- Kwitansi atau bukti pembayaran lainnya dari penyedia distribusi untuk komisi atau biaya yang dikenakan untuk penjualan pulsa dan/atau token atau voucher.
- Bukti tagihan perusahaan listrik untuk pengiriman listrik.
- Bukti tagihan dari perusahaan air minum untuk pengiriman BKP/JKP.
- Tiket jasa angkutan udara dalam negeri, surat jalan, atau surat jalan.
- Nota penjualan jasa kepelabuhanan.
- Bukti penagihan perantara pedagang efek (konfirmasi perdagangan) untuk jasa kena pajak.
- Bukti tagihan bank untuk jasa kena pajak.
- Surat dokumen CK-1.
- Satu lembar Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP dengan dokumen yang menyertainya.
- Nota layanan ekspor dan dokumen pabean terkait dilampirkan pada pemberitahuan pabean ekspor, yang berisi data eksportir/NPWP.
- Pemberitahuan ekspor untuk Barang Kena Pajak tidak berwujud Jasa Kena Pajak
- Membawa pemberitahuan pabean dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Pajak dan Retribusi Sama-Sama Wajib, Tapi Apa Bedanya? Jawaban Ini Bikin Kaget!
- Surat penetapan dari DJBC mengenai bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas pengapalan barang:
- Surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lainnya
- Surat setoran pabean, cukai, dan pajak; bukti pungutan pajak
- Bukti pemungutan PPN melalui PMSE
- Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat, yang merupakan bagian dari penyerahan BKP/JKP oleh PKP.
- Pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (KEK) dan dokumen terkait.
- SSP atau cara pelunasan administratif lainnya yang dilampirkan pada surat ketetapan pajak yang digunakan untuk memungut pajak masukan.
- Menerima faktur dari pihak ketiga atas transaksi pembelian barang atau jasa melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Catatan yang berfungsi sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilan Standar Penyatuan telah dipotong atau dipungut secara elektronik untuk transaksi yang melibatkan aset mata uang kripto.
- Bukti bahwa perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) telah melakukan penagihan atas jasa yang terkait dengan penyediaan fasilitas elektronik untuk transaksi yang melibatkan aset kripto.
- Dengan menggunakan sistem bisnis, perusahaan asuransi memberikan bukti pembayaran komisi kepada agen asuransi (statement of account).
- Bukti penagihan atas jasa keperantaraan terkait asuransi atau reasuransi yang diberikan oleh:
- Pialang asuransi kepada nasabah atau perusahaan asuransi
- Pialang reasuransi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah
- Dokumen kontrak/faktur, beserta informasi mengenai jenis dan nilai BKP/JKP, atas pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Nota penjualan atau dokumen lain yang sejenis yang digunakan kreditur untuk menyerahkan BKP kepada pembeli sebagai jaminan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.