Era Baru Pajak Internasional Dimulai! Ini Jenis dan Tujuan Pertukaran Data menurut PER-10/PJ/2025

Era Baru Pajak Internasional Dimulai! Ini Jenis dan Tujuan Pertukaran Data menurut PER-10/PJ/2025

Pelatihan pajak adalah salah satu penolong bagi Anda yang ingin menguasai pemahaman tentang kebijakan pajak. Sebab, dalam pelatihan pajak Anda akan diberikan segudang materi mengenai perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, juga tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti berita pajak terbaru, seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut. Berlaku mulai 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan DJP Nomor PER-10/PJ/2025, yang mengatur proses pertukaran data pajak asing secara menyeluruh. Sebagai peraturan pelaksana Pasal 13 PMK 39/2017, PER 10/2025 diterbitkan.

Jenis Perjanjian Pajak Internasional

Perjanjian kerja sama pajak bilateral atau multilateral dianggap sebagai perjanjian internasional dalam konteks pertukaran informasi pajak. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan perjanjian pajak adalah dua contoh perjanjian internasional yang berkaitan dengan pertukaran informasi pajak.

  • Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak.
  • Konvensi Bantuan Administratif Timbal Balik dalam Urusan Pajak.
  • Perjanjian tentang Otoritas Berwenang Bilateral atau Multilateral.
  • IGA singkatan dari Perjanjian Antar Pemerintah.
  • Perjanjian multilateral atau bilateral lainnya.

Tujuan Pertukaran Informasi Pajak

Berikut adalah tujuan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, yang merupakan upaya kolaboratif antara negara-negara yang dilakukan oleh otoritas berwenang di bidang perpajakan berdasarkan perjanjian internasional:

  • untuk mencegah penghindaran pajak.
  • untuk mencegah penghindaran pajak.
  • untuk mencegah penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
  • Menentukan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Arti Informasi dalam Pertukaran Informasi Pajak

Setiap jenis data atau informasi yang dapat digunakan untuk mengungkap, memantau, atau menjelaskan kekayaan, penghasilan, atau aktivitas pajak individu atau entitas dianggap sebagai informasi dalam konteks pertukaran informasi pajak internasional.

  • Lebih spesifik, informasi meliputi: Kumpulan data, angka, huruf, kata, atau gambar yang tertulis atau lisan;
  • Bukti atau bukti pendapatan dari: Pekerjaan mandiri; usaha bisnis; modal; pekerjaan dalam hubungan kerja; sumber pendapatan lain;
  • Data yang berkaitan dengan aset dan kekayaan, seperti: Data keuangan yang disimpan atau dikelola oleh individu atau organisasi, baik atas nama mereka sendiri maupun atas nama orang lain;

Catatan yang berupa audio, visual, atau audiovisual; surat, dokumen, buku, dan catatan; serta format lain, baik cetak maupun digital, merupakan contoh format penyimpanan informasi.

Baca Juga: Kebocoran Pajak di Era Digital: Influencer dalam Sorotan DJP

Jenis Pertukaran Informasi Pajak

Dalam PER 10/2025, terdapat tiga cara utama pertukaran informasi pajak, yaitu:

Pertukaran informasi atas permintaan (EOIR/Exchange of Information of Request)

Proses pertukaran data pajak sebagai tanggapan atas permintaan khusus dari negara mitra dikenal sebagai Pertukaran Informasi atas Permintaan. Di antara detailnya adalah:

  • Detail identitas dan kepemilikan pemilik manfaat.
  • Data akuntansi.
  • Rincian perbankan.
  • Rincian tentang pajak.
  • Rincian tambahan.

Pertukaran Informasi Tanpa Permintaan (SEOI/Spontaneous Exchange of Information)

Jika informasi dianggap relevan dan signifikan bagi otoritas pajak negara mitra, informasi tersebut dapat disediakan langsung tanpa permintaan sebelumnya. Ini dikenal sebagai pertukaran informasi spontan atau SEOI. Rincian tentang transaksi atau aktivitas yang melibatkan wajib pajak Indonesia dan negara mitra termasuk di antaranya:

  • Rincian mengenai undang-undang pajak domestik dan cara penerapannya.
  • Data tambahan yang dianggap relevan untuk perpajakan.

Pertukaran Informasi Otomatis (AEOI/Exchange of Information of Request)

Pertukaran informasi secara teratur dan sistematis, seperti yang berkaitan dengan pemotongan pajak, dikenal sebagai pertukaran informasi otomatis (AEOI).

  • Data pajak tambahan sesuai dengan perjanjian global.
  • Metode untuk Menerapkan Pertukaran Informasi Pajak
  • DJP menggunakan tiga strategi untuk bertukar informasi pajak dengan negara mitra:
  • Pertemuan Otoritas Berwenang

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.